Bawaslu Kaltim Temukan 122 Pelanggaran Kampanye

- Senin, 8 April 2019 | 10:33 WIB
Ebin Marwi
Ebin Marwi

BALIKPAPAN-Sebanyak 122 kasus pelanggaran kampanye tengah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Menurut Komisioner Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi, kasus-kasus itu terdiri dari pelanggaran administratif dan pidana.

“Dari jumlah kasus tersebut, terdapat 21 pelanggaran yang tidak cukup bukti, sehingga prosesnya kami hentikan karena waktunya cukup singkat,” kata Ebin Marwi, kemarin (7/4).

Menurutnya, dari 122 kasus itu dua di antaranya telah sampai pengadilan. Yakni, kasus salah seorang caleg PKS di Balikpapan yang berkampanye di tempat ibadah. “Kemudian kasus pelanggaran di Kabupaten PPU (Penajam Paser Utara),” akunya.

Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi, yakni pelanggaran administratif yang banyak terjadi di Samarinda dan Balikpapan. “Ada juga pelanggaran undang-undang lainnya. Pelanggaran terjadi di Kaltim, paling banyak di Samarinda dan Balikpapan. Ada juga di Bontang dan PPU, yakni pencoretan caleg karena tidak memenuhi syarat (TMS),” akunya.

Diakui Ebin, Bawaslu Kaltim memang banyak mendapatkan laporan pelanggaran pemilu. Namun banyak laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti, karena tidak adanya bukti-bukti ataupun saksi.

“Ada caleg yang bagi-bagi semacam asuransi. Kalau dia sebagai anggota asuransi sebenarnya tidak melanggar. Tapi, kalau dia bagi secara umum, itu masuk dalam pemberian dalam bentuk materi lainnya. Namun, dugaan pelanggaran pemberian asuransi tersebut agak lemah, karena tidak ada saksi dan alat buktinya. Ada kejadiannya, tapi ‘kan kalau tidak ada dua alat buktinya tidak bisa ditindaklanjuti” ujarnya.

Oleh karenanya, lanjutnya, laporan yang masuk banyak yang hanya sampai tahapan pembahasan. Tapi, karena tidak adanya alat bukti dan saksi, akhirnya laporan pun kandas. “Sudah dilakukan investigasi, sudah dilakukan klarifikasi. Ya, secara formal terpenuhi, tapi dilanjutkan tidak bisa,” akunya.

Ebin mengatakan, berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, para ASN dilarang ikut mempromosikan calon legislatif maupun calon presiden dan calon wakil presiden.

“Menjelang pemungutan suara ini pasti arus dukungan itu meningkat. Karena itu, kami gencar melakukan pengawasan media sosial. ASN dilarang terlibat mempromosikan calon. Jangankan mengarahkan memilih ke salah satu calon, like gambar calon legislatif atau calon presiden di media sosial saja sudah termasuk pelanggaran. Sanksi yang ada pun, sedang dan berat. Tidak ada sanksi ringan,” kata Ebin.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz mengaku bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan kampanye. Apalagi, jika telah memasuki masa tenang. Salah satu bentuk pengawasannya dengan melakukan sosialisasi kepada berbagai unsur, seperti mahasiswa.

Menurutnya, selain dari Bawaslu, pengawasan juga perlu dilakukan masyarakat. Caranya dengan melaporkan maupun menjadi saksi jika menemukan pelanggaran. “Untuk masa tenang nanti kami awasi, jangan sampai digunakan untuk kampanye karena sudah masuk ranah pidana. Sedangkan waktunya dimulai pada tanggal 14 sampai 16 April mendatang,” pungkasnya. (dan/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

RTRW PPU yang Baru Bakal Hapus Pertambangan

Rabu, 1 Mei 2024 | 15:15 WIB

Sehari Sampah di Kota Minyak Tembus 450 Ton

Rabu, 1 Mei 2024 | 13:23 WIB

Peta Zona Nilai Tanah Ditetapkan

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB

Kemenag Paser Akan Berangkatkan 243 CJH

Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB

Tugu Bundaran Masjid Tupoksi Bagian Umum

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB
X