Pemkot Warning Pemilik Warnet

- Selasa, 9 April 2019 | 11:32 WIB
BANDEL:Pemkot meminta pemilik warnet agar melarang pelajar bermain di warnet di atas pukul 20.00 wita.
BANDEL:Pemkot meminta pemilik warnet agar melarang pelajar bermain di warnet di atas pukul 20.00 wita.

BALIKPAPAN–Para pemilik warung internet (warnet) diminta untuk mentaati Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2013 tentang Jam Belajar Siswa.

Dalam Perwali itu mengatur batasan waktu para pelajar untuk bermain di warnet.

“Pemilik warnet diminta untuk mentaati perwali tersebut,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Balikpapan, Daud Pirade kepada Balikpapan Pos, kemarin.

Menurut Daud, pihaknya hanya sebatas mengimbau agar pemilik warnet mematuhi perwali tersebut. Karena siswa hanya boleh bermain di warnet hingga pukul 20.00 wita.

“Kami mengimbau pemilik internet untuk membatasi jam bermain untuk para siswa sampai pukul 20.00 wita,” katanya.

Dia mengakui, rata-rata warnet menyediakan game online yang membuat anak-anak kecanduan. Namun, pihaknya tidak bisa melakukan pemblokiran.

“Warnet memang rata-rata game online, tapi kami tetap mengimbau, agar mereka meggunakan internet positif. Kalau untuk blokir kami tidak punya alat. Kami hanya laporkan ke pusat kalau ditemukan yang gitu-gitu,” akunya.

Selain itu, pemkot juga terus memonitor pengguna media sosial (medsos) yang menyebar berita bohong (hoax), maupun yang mengandung provokatif dan SARA.

“Jadi konten-konten yang agak berbahaya bagi para pelajar kami monitor,” ujar Kabid Informasi dan Komunikasi,  Diskominfo Balikpapan, Irvan Taufik.

Dia mengatakan, sejauh ini belum menemukan adanya konten ataupun medsos yang menyebarkan berita bohong dan mengandung provokatif. Termasuk isu SARA.

“Kalau untuk lokal Balikpapan tidak terlalu heboh, seperti yang di pusat alhamdulilah yang positif saja,” akunya.

Dia mengungkapkan, jika ada konten ataupun media sosial yang menyebarkan berita bohong, mengandung provokatif maupun SARA akan langsung ditutup ataupun diblokir pemerintah.

“Jadi untuk konten-konten yang menganggu masyarakat itu otomatis dari pusat melakukan banned. Disana sudah punya deteksi di pusat,” akunya.

Selain itu kata dia, masyarakat juga langsung melaporkan jika ada konten ataupun medsos yang menyebar berita bohong, maupun mengandung provokatif dan SARA.

Halaman:

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X