Awas, Kasus DBD Meningkat, Empat Bulan, 709 Kasus Lima Meninggal

- Selasa, 9 April 2019 | 11:33 WIB
-
-

BALIKPAPAN–Jumlah kasus demam berdarah dengue (DBD) akibat gigitan nyamuk aedes aegypti tahun ini, mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding 2018 lalu. Pada periode Januari-April, jumlah kasus DBD telah mencapai 709 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak lima orang. Padahal pada periode yang sama tahun lalu hanya terjadi 418 kasus dengan korban meninggal dunia satu orang.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Ballerina JPP, meskipun jumlah kasus DBD meningkat, tetapi statusnya belum masuk Kejadian Luar Biasa (KLB) karena belum mencapai dua kali lipat dari jumlah kasus tahun sebelumnya.

"Jangan sampai terjadi KLB. Karena kematian tahun ini saja sudah lima, padahal tahun lalu  hanya 1 kematian. Kasus meninggal rata-rata terjadi pada anak berusia di bawah 7 tahun," kata Ballerina, kepada Balikpapan Pos, di Balai Kota, Senin (8/4).

Untuk kasus kematian akibat DBD berada di Kelurahan Karang Joang, Gunung Samarinda, Klandasan Ilir, Lamaru serta Muara Rapak.

"Kasus terbanyak di Kelurahan Damai yakni 300 kasus. Sebelumnya kasus terbanyak di kawasan Sepinggan, sekarang di  Damai," terang Ballerina.

Menurutnya, meningkatnya kasus DBD kemungkinan akibat perilaku hidup masyarakat yang sudah banyak berubah serta kurang memahami terkait DBD. Untuk itu, Ballerina berharap masyarakat ikut melakukan penanggulangan kasus DBD dengan cara melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dan pemberian abate. 

"Kami juga berharap inovasi kelambu air tetap dilakukan masyarakat. Sementara untuk mekanisme fogging ada aturannya. Mereka baru bisa mengajukan fogging setelah terjadi lebih dari 2 kasus DBD di kawasannya," aku Ballerina.

Kasus yang di maksud bukan hanya kematian yang diakibatkan oleh DBD, namun juga seluruh kasus yang berkaitan dengan DBD.

"Jika ada yang melaporkan langsung kami cek lapangan. Untuk memastikan apakah itu kasus DBD atau bukan," katanya.

Soal fogging, DKK memastikan tidak bisa melakukan jemput bola dan harus ada laporan dalu. Pasalnya, fogging merupakan penyebaran racun yang berbahaya. Sehingga tidak bisa sembarangan disemprotkan karena harus sesuai aturan. 

"Fogging ini menggunakan racun berbahaya, jadi tentu saja tidak bisa asal kami semprotkan. Makanya, kami harapkan kader jumantik juga bergerak memberikan abate dan melihat apakah masyarakat sudah benar-benar melakukan penaburan karena dengan begitu lebih efektif," tandasnya. (cha/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X