Kasus Hoax Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos Disidangkan

- Selasa, 9 April 2019 | 11:35 WIB
MEJA HIJAU: Terdawa Lisa Adnan saat menjalani persidangan di PN Balikpapan, Senin (8/4) sore.
MEJA HIJAU: Terdawa Lisa Adnan saat menjalani persidangan di PN Balikpapan, Senin (8/4) sore.

BALIKPAPAN-Setelah sekian lama bergulir di Polda Kalimantan Timur dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur, berkas kasus penyebaran hoax surat suara tercoblos sebanyak tujuh kontainer dengan terdakwa Lisa Adnan (55) akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (8/4) sore.

Informasi yang dihimpun Balikpapan Pos, sidang yang digelar tersebut merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Sebelum sidang digelar, tampak puluhan kerabat terdakwa memadati PN Balikpapan, bahkan mereka sempat menggelar orasi di depan PN dan meminta agar terdakwa segera dibebaskan.

Lisa tampak tegar duduk di kursi persidangan. Selain ditemani kerabat, terdakwa juga tampak didampingi kuasa hukumnya, Dr. H. Abdul Rais SH, MH. Yang menjadi majelis hakim dalam persidangan ini, yakni Pujiono SH sebagai hakim ketua, sementara hakim anggota I Ketut Mardika, SH dan Nugrahini Meinastiti, SH.

Usai majelis hakim membuka persidangan, hakim ketua pun mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardiansyah SH untuk membacakan dakwaan. Dalam pembacaannya, JPU mengatakan kalau terdakwa didakwa melanggar Pasal 14 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 1 UU Nomor 73 Tahun 1958.

"Bahwa terdakwa didakwa telah menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," ujarnya.

Karena jadwal persidangan hanya mengagendakan dakwaan, setelah JPU usai membacakannya, majelis hakim pun selanjutnya menunda persidangan. Dan mengatakan akan dilanjutkan pekan depan.

Terpisah, kuasa Hukum terdakwa, Abdul Rais saat diwawancarai wartawan, mengaku kalau dakwaan JPU lemah. Menurutnya, kasus hoax semestisnya tidak mengarah kepada tindak pidana.  “Kalau di luar negeri langsung ditanggapi oleh badan atau instansi atau lembaga yang berwenang. Di Indonesia berita hoaks dikriminalisasi. Kalau begitu artinya pemerintah tidak mau dikoreksi, padahal kita pakai sistem pemerintah demokrasi," ungkapnya.

Ditambahkannya, semestinya pemerintah tak boleh bersikap anti kritik. Apapun masukan masyarakat bertujuan untuk mengontrol jalannya pemerintah. Untuk kasus kliennya, dikatakannya terdakwa hanya sebatas membagikan informasi dari group whastaap ke facebook. Dan saat itu terdakwa hanya sebatas bertanya.

"Dalam pasal tersebut disebut membuat, memberitakan dan menyebarkan. Itu harus komulatif. Sekarang yang membuat tidak tahu orangnya di mana? yang ngeshare menanyakan berita tersebut malah kena," ujarnya.

Sebelumnya, kabar hoax surat suara di dalam 7 kontainer telah tercoblos sempat menghebohkan beberapa waktu lalu. Polda Kaltim ternyata mengamankan salah satu tersangka yakni warga Balikpapan bernama Lisa Adnan. Setelah dilakukan pemeriksaan, berkasnya pun kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Samarinda pada Senin lalu (11/3) dan berkasnya dinyatakan lengkap. (m4/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X