TANA PASER– Seorang warga Jalan Padat Karya Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang berinisial Yu (44) harus berurusan dengan polisi, karena terbukti mencuri handphone (HP) di tempat kerjanya. Yu diamankan Unit Opsnal Satreskrim Paser, Senin lalu (1/4) sekira pukul 18.00 Wita.
“Pelaku diamankan karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian HP di jalan lokasi tambang, Tanah Merah Desa Janju Kecamatan Tanah Grogot. Dari tangan Yu polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Huwaei beserta kotaknya. Dan barang bukti ini diamankan dari pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Paser AKP Rido Dolly Kristian didampingi Kanit Pidum Ipda Suradin, Senin (8/4).
Disebutkan Suradin, pelaku belakangan diketahui tercatat sebagai karyawan salah satu sub kontraktor PT Kideco Jaya Agung. “Pelaku sudah ditahan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Suradin. (ian/cal)