Curi HP di Tempat Kerja, Yu Diringkus

- Selasa, 9 April 2019 | 11:36 WIB
PENCURI: Yu, pelaku pencurian handphone di lokasi tambang Tanah Grogot.
PENCURI: Yu, pelaku pencurian handphone di lokasi tambang Tanah Grogot.

TANA PASER– Seorang warga Jalan Padat Karya Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang berinisial Yu (44) harus berurusan dengan polisi, karena terbukti mencuri handphone (HP) di tempat kerjanya. Yu diamankan Unit Opsnal Satreskrim Paser, Senin lalu (1/4) sekira pukul 18.00 Wita.

“Pelaku diamankan karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian HP di jalan lokasi tambang, Tanah Merah Desa Janju Kecamatan Tanah Grogot. Dari tangan Yu polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Huwaei beserta kotaknya. Dan barang bukti ini diamankan dari pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Paser AKP Rido Dolly Kristian didampingi Kanit Pidum Ipda Suradin, Senin (8/4).

Disebutkan Suradin, pelaku belakangan diketahui tercatat sebagai karyawan salah satu sub kontraktor PT Kideco Jaya Agung. “Pelaku sudah ditahan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Suradin. (ian/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X