Dua Pengedar Narkoba Dibekuk di Waru

- Selasa, 9 April 2019 | 11:37 WIB
-
-

PENAJAM- Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus dua pengedar narkoba di Kecamatan Waru, Senin (8/4) pagi. Yakni, Riki Riyanto (23) warga RT 29 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru dan Darwis (40) warga RT 1 Desa Sesulu, Kecamatan Waru.

Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto mengatakan, buruh dan nelayan yang diringkus ini merupakan satu jaringan dalam peredaran gelap obat-obat terlarang di wilayah Kecamatan Waru dan sekitarnya. Pengungkapan jaringan pengedar narkoba ini bermula dari informasi dari warga setempat,. Bahwa, di Waru sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kemudian tim opsnal Satreskoba turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Dan menemukan Riki sedang berada di pinggir Jalan provinsi Km 26, Kelurahan Waru dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas pun langsung menanggap tersnagka Riki. Kertiak dilakukan pengeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu seberat 2,85 gra yang disembunyikan di dalam telepon genggam rusak.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital, dua bal plastic C-tik, dua sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. Uang tersebut diduga hasil penjualan barang terlarang. “Pada saat penangkapan di pinggir jalan itu, pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Tri Riswanto pada media ini, kemarin (8/4).

Usai menangkap Riki, Tri Riswanto menyatakan, pihaknya mengorek informasi. Karena dicurigai Riki tidak bermain sendiri di wilayah Waru. Pada saat diintrogasi, Riki pun membeberkan keterlibatan rekannya bernama Darwis. Sekira satu jam usai Riki ditangkap, nelayan tersebut pun turut diamankan pada saat sedang berada di kediamannay di RT 1 Desa Sesulu. Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di rumah Darwis cukup banyak. Yakni 19 paket sabu-sabu seberat 14,96 gram. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti satu unit timbangan digital, dua sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik dan satu bal plastik C-tik.

“Waktu penggeledahan di rumah tersangka Darwis ditemukan sembilan paket sabu ditemukan dalam botol tablet vitamin C dan 10 paket ditemukan di dalam dompet,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tri Riswanto menyatakan, kedua pengedar narkoba merupakan satu jaringan.

“Mereka satu jaringan pengedar di wilayah Waru dan sekitarnya. Kita masih melakukan pengembangan terkait asal usul barang-barang tersebut,” bebernya.

Kasat Reskoba menegaskan, tersangka Riki dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1, sementara tersangka Darwis dijerat pasat 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan enam tahun penjara. (kad/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X