Polisi Limpahkan Berkas Tersangka ke Kejaksaan

- Selasa, 9 April 2019 | 11:38 WIB
-
-

BALIKPAPAN- Setelah sekian lama ditangani oleh penyidik kepolisian dari Satreskrim Polres Balikpapan, akhirnya berkas tersangka Fahri Ibnu Irawan (35) warga Jalan Gunung 4, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat dinyatakan rampung. Berkas pelaku perampokan sadis di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, tanggal 27 Februari 2019 yang lalu itu, juga sudah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan.

“Berksasnya sudah dilimpahkan kemarin (7/4), sekarang saya lagi melakukan pemeriksaan. Nanti kalau dalam pemeriksaan ada kekurangan,  berkasnya akan dikembalikan kepada penyidik,” ujar Agus Very Laksana selaku jaksa yang ditunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) menangani perkara itu, Senin (8/4) sore.

Dijelaskannya lagi, dalam pemeriksaannya terkait berkas tersangka, dia mengatakan penyidik memasukkan Pasal 281 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tapi kenyataannya pihak kepolisian tidak mempunyai cukup alat bukti untuk mengikutsertakan pasal tersebut. Oleh karena itu, dia pun menyarankan supaya penyidik tidak mengikutsertakannya.

“Berkasnya lagi saya periksa, penyidik mengikutkan Pasal 281 KUHP, tapi ‘kan dalam pasal itu disebut dipidana kalau ada perlakuan mempermalukan di muka umum, atau melanggar kesusilaan. Tapi nyatanya saat kejadian tidak ada orang lain menyaksikan atau tidak di muka umum, jadi tidak cukup bukti untuk mengikutsertakan pasal tersebut,” terangnya.

Karena tidak ada pasal lain yang diikutsertakan dalam berkas tersangka Fahri, ditambahkannya lagi, tersangka sampai sejauh ini hanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Pasal yang dikenakan Pasal 365 saja. Kalau nanti ada kekurangan dalam berkas akan kami kembalikan atau P19, tapi kalau tidak ada, langsung dinyatakan lengkap atau P21,” pungkas Very.    

Sebelumnya, pada Rabu (27/2) sekira pukul 03.00 Wita terjadi perampokan sadis yang dilakukan seorang pelaku di Jalan RE Martadinata RT 27, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah. Saat itu pelaku masuk ke rumah setelah memanjat pagar tembok menuju lantai dua. Di loteng itulah pelaku perampokan berhasil merusak pintu dan masuk ke dalam rumah.

Saat kejadian, rumah itu hanya dihuni ibu dan anak, yakni SH (35) serta N (10) yang tengah tertidur pulas dengan pintu kamar tidak dikunci. Sementara suami korban sedang berada di pasar di Sepaku. Ketika pelaku membuka pintu, SH terjaga namun tak kuasa berteriak, lantaran perampok mengancamnya dengan pisau. 

Merasa takut akan dilukai, SH dan anaknya hanya pasrah ketika tangan mereka diborgol, kemudian diseret secara paksa untuk menunjukkan harta mereka. Supaya tidak teriak, kedua mulut korban dilakban. Tak hanya di situ, si perampok kembali menodongkan pisau, mengayunkannya hingga membuat baju yang dikenakan korban robek dan copot.

Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

Tidak berapa lama setelah kejadian, pihak kepolisian yang mendapat informasi, langsung melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian berhasil mengamankan pelaku bernama Fahri Ibnu Irawan. Saat penangkapan, pelaku sempat hendak melarikan diri hingga akhirnya petugas melumpuhkannya dengan timah panas di bagian kaki. (m4/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X