Riki Jadi Pengedar Narkoba Tanpa Modal

- Rabu, 10 April 2019 | 11:17 WIB
JADI PENGEDAR: Riki Riyanto (baju tahanan paling kiri) terjun ke bisnis hitam tanpa mengeluarkan modal sepeser pun.
JADI PENGEDAR: Riki Riyanto (baju tahanan paling kiri) terjun ke bisnis hitam tanpa mengeluarkan modal sepeser pun.

PENAJAM- Riki Riyanto (23), pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Waru yang dibekuk jajaran Satreskoba Polres Penajam Paser utara (PPU), Senin (8/4) pagi. Ia mengawali terjun ke dunia oabat-obatan terlarang sebagai badar kecil di Waru tanpa ada modal sepeser pun. Dia mendapatkan suplai paket sabu-sabu hanya bermodal kepercayaan. Bahkan Riki mengaku, tidak pernah ketemu dengan penyuplai sabu-sabu tersebut.

“Saya tidak tahu orang yang punya barang. Saya hanya dipercaya menjualnya. Jadi, awalnya saya tidak pakai modal. Kita barang mau dikirim ke Penajam, kita hanya telpon-telponan dan tidak pernah ketemu,” kata Riki pada media ini, kemarin (9/4).

Agar pergerakannya tidak mudah dideteksi oleh aparat kepolisian, hasil penjualan sabu-sabu tersebut dikirim ke pemilik barang tanpa melalui bank. Riki mengaku, mengantar uang tersebut ke Pelabuhan Speedboat Penajam. Kemudian diserahkan kepada orang kepercayaan yang punya barang.

“Orang yang punya barang saya tidka tahu. Uang hasil penjualan sabu itu, saya antar ke pelabuhan, kemudian uangnya saya lempar lagi ke orang lain. Kemudian orang tersebut yang menyerahkan ke yang punya barang,” bebernya.

Beberapa tahun melakoni bisinis hitan tersebut, Riki mengaku, bisa membayar tunai barang pesanannya. Modal itu dikumpulkan dari keuntungan jual sabu-sabu. “Saya jual di Waru,” terangnya.

Dihari yang sama, Darwis (40) yang ditangkap karena kasus narkoba. Darwis pun mengambil barang dari Riki. Darwis berdalih, menyentuh obat-obatan terlarang setiap kali hendak melaut. “Saya ini nelayan. Kalau mau turun melaut, saya pakai agar tahan dan tidak cepat mengantuk,” beber Darwis.

Sementara itu, Kapolres AKBP Sabil Umar mengatakan, tersnagka Riki dan Darwis satu jaringan dalam kasus peredaran narkoba di Kecamatan Waru. “Tersangka Riki ini salah satu bandarkecil,” ungkapnya.

Untuk memutus mata rantai peredaran gelap obat-obatan terlarang bukan perkara mudah. Kapolres menekankan, pihak kepolisian tidak bakalan mampu mengatasi hal tersebut tanpa peran serta seluruh elemen masyarakat. “Kalau hanya polisi saja, mungkin susah memutus mata rantai narkoba ini. Karena itu, diperlukan perran serta pemerintah, tokoh agaman, tokoh masyarakat, para guru dan terutama keluarga. Bagiamanna, peran orangtua dan pihak keluarga untuk melakukan pengawasan dan mengingatkan tentang bahaya narkoba,” terangnya.

Sebelumnya, Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus dua pengedar narkoba di Kecamatan Waru, Senin (8/4) pagi. Yakni, Riki Riyanto (23) warga RT 29 Kelurahan Waru, Kecamatan Waru dan Darwis (40) warga RT 1 Desa Sesulu, Kecamatan Waru.

Buruh dan nelayan yang diringkus ini merupakan satu jaringan dalam peredaran gelap obat-obat terlarang di wilayah Kecamatan Waru dan sekitarnya. Pengungkapan jaringan pengedar narkoba ini bermula dari informasi dari warga setempat,. Bahwa, di Waru sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kemudian tim opsnal Satreskoba turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Dan menemukan Riki sedang berada di pinggir Jalan provinsi Km 26, Kelurahan Waru dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas pun langsung menanggap tersnagka Riki. Kertiak dilakukan pengeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu seberat 2,85 gra yang disembunyikan di dalam telepon genggam rusak.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital, dua bal plastic C-tik, dua sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. Uang tersebut diduga hasil penjualan barang terlarang.

Sekira satu jam usai Riki ditangkap, Darwis  pun turut diamankan pada saat berada di kediamannya di RT 1 Desa Sesulu. Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di rumah Darwis cukup banyak. Yakni 19 paket sabu-sabu seberat 14,96 gram. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti satu unit timbangan digital, dua sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik dan satu bal plastik C-tik. (kad)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X