Telur Tak Boleh Dijual Per Butir

- Kamis, 11 April 2019 | 11:03 WIB
ATURAN BARU: Para pedagang di pasar-pasar tradisional maupun warung kelontong kini dilarang menjual telur dalam hitungan butir.
ATURAN BARU: Para pedagang di pasar-pasar tradisional maupun warung kelontong kini dilarang menjual telur dalam hitungan butir.

BALIKPAPAN-Telur di pasaran tak boleh lagi dijual per butir. Hal ini berlaku di seluruh pasar tradisional dan warung-warung kelontong. Menurut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan, Abdul Hakim Pasaribu, penjualan telur harus dengan hitungan per kilogram.

Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Harga Baru Acuan Telur Ayam dan Daging Ayam. Peraturan itu pun sudah disosialisasikan selama tiga bulan dan mulai berlaku pada Februari lalu.

Sesuai peraturan, harga telur dan daging ayam di tingkat peternak sebesar Rp 18-20 ribu per kilogram. Sebelumnya dalam pasal 3 ayat 1 dan 2 Permendag 58/2018, harga telur dan daging ayam di tingkat peternak sebesar Rp 17-19 ribu per kilogram.

“Hanya saja di Balikpapan sudah terbiasa dengan pembelian telur hitungan per butir. Di pasar tradisional memang penjualan begitu. Kalau ritel modern justru lebih cepat mengikuti peraturan. Kalau untuk pasar tradisional ‘kan sanksinya tidak jelas dan sudah karakteristik,” kata Abdul Hakim Pasaribu. 

Oleh karenanya, dia menambahkan, instansi terkait perlu melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang di pasar tradisional agar menggunakan sistem timbangan. “Sekaligus berikan alternatif juga, misalkan, pemerintah menyediakan timbangan untuk pedagang. Karena ‘kan harapannya bisa diterapkan sesuai kebijakan,” tuturnya.

Belum lama ini, KPPU bersama Polda Kaltim dan Pemerintah Kota Balikpapan menginspeksi sejumlah pasar tradisional dan ritel modern untuk mengecek penerapan regulasi tersebut.

“Waktu sidak itu juga ada surat edaran yang mendorong agar telur dijual secara kilogram. Kami melihat ritel modern itu memang lebih cepat mengikuti peraturan,” tandasnya. (cha/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X