BALIKPAPAN-Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal lima hari lagi. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebelum pencoblosan akan ada masa tenang selama tiga hari, mulai Jumat (13/4) pukul 00.00 Wita.
Kepala Seksi (Kasi) Operasional Satpol PP Balikpapan, Siswanto mengatakan, pada masa tenang itu Satpol PP akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Balikpapan.
“Saat masuk masa tenang, kami akan melakukan penertiban APK yang ada di Balikpapan. Namun, untuk melaksanakan penertiban tersebut, kami telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu Balikpapan tentang mekanisme penertibannya,” ujar Siswanto.
Dia menuturkan, penertiban APK akan dilaksanakan pada Sabtu (14/4). “Untuk jamnya, kami akan pastikan lagi jam berapa. Kalau soal personel, Satpol PP akan selalu siap. Kami menunggu arahan dari Bawaslu,” ujar Siswanto.
Sebanyak 72 personel Satpol PP telah disiagakan untuk penertiban nanti. Terdiri dari 12 personel Satpol PP masing-masing wilayah, ditambah personel cadangan. “Seluruh personel Satpol PP masing-masing wilayah kami libatkan dalam penertiban APK nanti, plus satu regu disiapkan untuk membantu jika diperlukan,” akunya.
Dirinya berharap, penertiban APK yang melibatkan KPU dan Bawaslu Balikpapan nanti akan berjalan aman dan lancar. Dirinya pun mengimbau masing-masing partai politik ataupun para calon legislatif (caleg) berpartisipasi menurunkan APK-nya sendiri.
“Alangkah baiknya jika masing-masing parpol dan caleg menurunkan sendiri APK-nya agar tidak mengalami kerusakan, baik itu APK bergambar calon presiden maupun gambar caleg-nya,” pungkasnya. (dan/vie/k1)