Perampok Sadis Segera Diadili

- Jumat, 12 April 2019 | 11:20 WIB
TAK BERKUTIK: Fahri Ibnu Irawan kakinya ditembus peluru karena berusaha melawan saat hendak ditangkap polisi.
TAK BERKUTIK: Fahri Ibnu Irawan kakinya ditembus peluru karena berusaha melawan saat hendak ditangkap polisi.

BALIKPAPAN-Berkas tersangka Fahri Ibnu Irawan (35) warga Jalan Gunung 4, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, akhirnya dinyatakan lengkap. Oleh karena itu, pelaku perampokan sadis pada 27 Februari lalu di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah, bakal diadili di PN Balikpapan dalam waktu dekat. 

“Berkasnya sudah saya periksa kemarin dan dinyatakan lengkap atau P-21. Sekarang tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua dari penyidik kepolisian. Kalau sudah tahap dua, nanti akan dijadwalkan sidangnya,” ujar Agus Very Laksana selaku jaksa yang ditunjuk kejari menangani perkara itu, Kamis (11/4) sore.

Ditambahkannya, dari pemeriksaannya di berkas tersangka, penyidik kepolisian sempat memasukkan pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tapi, karena tidak cukup unsur ataupun tidak mempunyai alat bukti yang kuat, pasal tersebut pun akhirnya ditiadakan. 

“Penyidik sempat mengikutkan pasal 281 KUHP, tapi ‘kan dalam pasal itu disebut dipidana kalau ada perlakuan mempermalukan di muka umum atau melanggar kesusilaan. Tapi, nyatanya saat kejadian, tidak ada orang lain menyaksikan atau tidak di muka umum. Jadi tidak cukup bukti untuk mengikutsertakan pasal tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, tersangka hanya dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Perampokan sadis itu terjadi pada 27 Februari lalu sekira pukul 03.00 Wita di Jalan RE Martadinata RT 27, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah. Saat itu pelaku masuk ke rumah setelah memanjat pagar tembok menuju lantai dua. Di loteng itulah, pelaku perampokan berhasil merusak pintu dan masuk ke rumah.

Saat kejadian, rumah itu hanya dihuni ibu dan anak, yakni SH (35) serta N, yang masih berusia 10 tahun dan tengah tertidur pulas dengan pintu kamar tidak dikunci. Sementara suami korban sedang berada di pasar di Sepaku. Ketika pelaku membuka pintu, SH terjaga namun tak kuasa berteriak, lantaran perampok mengancamnya dengan pisau. 

Merasa takut akan dilukai, SH dan anaknya hanya pasrah ketika tangan mereka diborgol, kemudian diseret secara paksa untuk menunjukkan harta mereka. Supaya tidak teriak, kedua mulut korban dilakban. Tak hanya di situ, si perampok kembali menodongkan pisau, mengayunkannya hingga membuat baju yang dikenakan korban robek dan copot. Saat itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

Tidak berapa lama setelah kejadian, kepolisian yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemudian berhasil mengamankan pelaku, Fahri Ibnu Irawan. Saat penangkapan, pelaku hendak melarikan diri, sehingga petugas menembak kakinya. (m4/yud/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X