Ipong Tunggu Tuntutan Jaksa

- Jumat, 12 April 2019 | 11:21 WIB
TAHANAN: Ipong saat diamankan kepolisian usai membakar rumah dan menewaskan tiga orang yang masih keluarganya.
TAHANAN: Ipong saat diamankan kepolisian usai membakar rumah dan menewaskan tiga orang yang masih keluarganya.

BALIKPAPAN-Terdakwa Hasto Purnomo alias Ipong (50), pelaku pembakaran rumah di Jalan Prapatan Dalam RT 5, Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota, beberapa waktu lalu, tinggal menunggu sidang tuntutan dari jaksa.

“Senin mendatang, tanggal 15 Maret 2019, agendanya sudah tuntutan. Karena kemarin pemeriksaan saksi-saksi dan ahli sudah rampung,” ujar kuasa hukum terdakwa, Yohana kepada Balikpapan Pos, Kamis (11/4) sore. 

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Dony Rahmat mengaku, pihaknya masih menunggu rencana tuntutan (rentut) dari Kejati Kaltim di Samarinda. “Kemarin sudah kami sampaikan ke Kejati Kaltim, jadi kami tinggal menunggu rentut-nya saja turun. Kalau dalam waktu dekat turun, berarti sudah bisa dibacakan dalam sidang tuntutan yang dijadwalkan pekan depan,” ujarnya. 

Kebakaran terjadi di Jalan Prapatan Dalam RT 5, Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota, 3 Desember 2018 dini hari. Kebakaran tersebut disengaja oleh Ipong (50) yang diduga kesal karena tidak diberi meminjam motor. Tak hanya itu, dugaan juga berembus di lokasi, bahwa pelaku nekat melakukan pembakaran lantaran dugaan pembagian harta warisan yang tidak merata. 

Akibatnya, tiga orang meninggal dunia dalam peristiwa itu, yakni Gotri (52) dan anaknya Tono (16). Sementara Garini (49) yang mengalami luka bakar 90 persen, meninggal setelah beberapa hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo. Sedangkan Sumarji (60) yang juga korban, saat itu dirawat di Rumah Sakit Dr R Hardjanto (RS Tentara). 

Sementara pelaku, Ipong yang telah diamankan Polres Balikpapan, mengaku kalau dia tidak merasa menyesal melakukan pembakaran tersebut. Padahal, korban yang meninggal adalah dua kakak kandungnya sendiri dan keponakannya.

Bahkan, saat dalam persidangan beberapa waktu yang lalu, Ipong mengaku tidak merasa bersalah dan memang sengaja melakukan pembakaran. Saat saksi memberikan keterangan, terdakwa bahkan sempat ingin melakukan pembelaan. Hingga akhirnya majelis hakim membentaknya, karena memang di luar kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk melakukan pembelaan. (m4/yud/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X