Besok Masuk Masa Tenang

- Sabtu, 13 April 2019 | 10:21 WIB
JELANG PEMILU: Saat masa tenang yang dimulai besok (14/4), seluruh alat peraga kampanye harus dilepas.
JELANG PEMILU: Saat masa tenang yang dimulai besok (14/4), seluruh alat peraga kampanye harus dilepas.

BALIKPAPAN-Masa tenang jelang Pemilu 2019 dimulai Minggu (14/4) besok hingga 16 April. Hari ini (13/4), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan melaksanakan apel patroli politik uang di kantornya. 

Komisioner Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Azis mengatakan, patroli akan mulai dilakukan 14 April dini hari. Hal ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan tim pemenangan maupun peserta pemilu selama masa tenang.

“Kami mengikuti instruksi serentak Bawaslu RI. Kaitannya dengan masa tenang. Rencananya melibatkan pengawas dari seluruh tingkatan, mulai dari panwaslu kelurahan dan kecamatan, juga pengawas TPS,” sebut Ahmadi Azis, Jumat (12/4).

Sasarannya adalah seluruh peserta pemilu serta tim pemenangan. Akan terlihat seperti apa pergerakan ataupun aktivitas mereka selama masa tenang tersebut. “Patroli akan kami laksanakan setiap malam, terus kami lakukan hingga pelaksanaan pemungutan suara. Selain itu, juga ada rekan-rekan kepolisian Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, Red) yang ikut mengawasi,” ujar Ahmadi. 

Hal-hal yang dipantau, antara lain, jangan sampai acara seperti sosialisasi atau pengajian mengandung unsur kampanye. “Kami mengawasi bukan hanya parpol, tapi juga tim pemenangan paslon,” imbuhnya, sembari menambahkan, calon DPD pun tidak lepas dari pengawasan.

Dia pun menegaskan, alat peraga kampanye (APK) harus dilepas saat masa tenang. Termasuk juga di posko pemenangan.  “Kalau masih ada yang memasang APK, maka masuk pada pelanggaran pidana karena kampanye di luar jadwal. Juga kegiatan apa pun apabila mengandung unsur kampanye. Walaupun mereka biasanya memiliki modus seperti sosialisasi, silaturahmi, maupun pengajian,” terangnya.

Semua kegiatan yang melibatkan masyarakat harus diwaspadai. Meskipun dari pihak penyelenggara bersikeras bahwa kegiatan tersebut di luar kampanye. “Kalau seperti itu akan kami tindak lanjuti. Kalaupun menurut mereka tidak masuk kampanye, tapi kalau menurut kami masuk, maka melanggar. ‘Kan beda-beda. Kami mengikuti aturan. Terkadang ada modus tertentu termasuk pembagian zakat. Apa pun itu diawasi,” pungkasnya. (cha/cal/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X