Diduga Beredar IMTN Palsu, Ini Pihak yang Akan Dipanggil

- Senin, 15 April 2019 | 10:40 WIB
-ilustrasi
-ilustrasi

BALIKPAPAN-Tingginya kesadaran warga Kota Balikpapan dalam mengurus izin memanfaatkan tanah negara (IMTN), ternyata dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Untuk itu, Komisi I DPRD Balikpapan berencana akan memanggil lurah, camat, serta Badan Pertanahan Negara (BPN) terkait munculnya pengaduan masyarakat tentang beredarnya IMTN palsu.

 “Kami akan panggil camat, lurah, serta warga yang dirugikan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP), sehingga tidak banyak warga yang menjadi korban,” ujar Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Faisal Tola, kemarin (14/4). 

Faisal Tola juga meminta kepada warga yang akan mengurus IMTN agar lebih berhati-hati. Jangan mengurus IMTN melalui jasa calo. “Saya meminta kepada warga agar mengurus sendiri surat IMTN ke kantor kecamatan masing-masing. Jangan diwakilkan kepada orang lain,” kata Faisal Tola.

Hal senada diungkapkan Asisten I Sekkot Balikpapan, Syaiful Bahri. Dia juga menyarankan agar pemohon IMTN tidak memanfaatkan jasa calo dalam pengurusannya. “Supaya aman, masyarakat mengurus sendiri, tanpa pihak ketiga. Supaya betul-betul mereka tahu persis, seperti apa persyaratannya,” saran Syaiful.

Lebih jauh Syaiful mengaku, sejauh ini tak ada oknum petugas yang berlaku curang. Pemohon mendapat memperoleh informasi valid. Pengurusan IMTN melalui sejumlah tahapan, namun itu tak memakan waktu lama.

“Sekarang kami sudah banyak safety-nya. Kalau ada sampai ke situ (menyimpang, Red), berarti nekat betul,” katanya.

Petugas yang berani berlaku curang akan diganjar dengan sanksi tegas, bahkan bisa berupa pemecatan. Sanksi itu berlaku bagi petugas berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer.

Sementara ketika ditanya dua kecamatan yang paling banyak pemohon IMTN, Syaiful mengatakan, Kecamatan Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur. “Dari enam kecamatan, Balikpapan Utara dan Timur yang paling banyak pemohon. Disusul Kecamatan Barat dan Selatan. Kalau Balikpapan Kota dan Tengah tidak terlalu banyak, karena sebagian besar sudah bersertifikasi,” sebutnya.

Sekadar diketahui, IMTN adalah izin yang diberikan pemerintah kabupaten/kota kepada orang pribadi dalam rangka memanfaatkan tanah negara yang belum terdaftar atau dilengkapi hak atas tanah atau bersertifikat sesuai ketentuan yang berlaku. (dan/vie/k1)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pyramid Game

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:30 WIB

Kubar Fokus Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 8 Mei 2024 | 16:30 WIB
X