Bawaslu Blusukan ke Warung dan Gang

- Senin, 15 April 2019 | 10:41 WIB
PENGAWASAN: Komisioner Bawaslu bersama panwascam aktif blusukan. Kegiatan ini untuk antisipasi adanya politik uang yang dilakukan peserta pemilu. Bawaslu juga mencopot APK parpol.(ist)
PENGAWASAN: Komisioner Bawaslu bersama panwascam aktif blusukan. Kegiatan ini untuk antisipasi adanya politik uang yang dilakukan peserta pemilu. Bawaslu juga mencopot APK parpol.(ist)

BALIKPAPAN-Memasuki masa tenang Pemilu 2019, Minggu (14/4), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gencar melakukan patroli guna mengantisipasi adanya politik uang.

“Kami dari Bawaslu kota, kecamatan, kelurahan dan pengawas TPS bersama aparat kepolisian sering menyusuri jalan dan gang di Kota Balikpapan saat memasuki masa tenang,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Balikpapan, Wamustofa Hamzah, kemarin (14/4).

Pihaknya, dia menjelaskan, menyusuri sebagian besar jalanan kecil dan besar di Kota Balikpapan. Termasuk mendatangi kerumunan warga di warung-warung, tempat nongkrong, dan pangkalan ojek.

“Harapan kami setelah kami sampaikan mengenai patroli ini, apa sasaran kami, warga memiliki sikap dan keberanian untuk melaporkan bila melihat praktik politik uang,” ungkapnya.

Memasuki pukul 00.00 Wita, tim juga melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK). “Masuk 14 April, artinya sudah masa tenang. Masa tenang ini akan berlangsung tiga hari sampai 16 April,” sebutnya.

Dirinya menegaskan, dalam masa tenang, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun. Begitupun APK, salah satu bentuk kampanye, jika masih terpasang harus ditertibkan. “Ada juga kami temui beberapa peserta pemilu melakukan pembersihan sendiri meskipun hanya dari relawan caleg, bukan dari partai,” imbuhnya. 

Sementara ini dari data Bawaslu, ada ratusan APK yang ditertibkan. Selain Bawaslu dan tim patroli, sejumlah APK juga ditertibkan Satpol PP. “Selanjutnya sebagian besar APK dibuang ke tempat sampah. Ada pula yang diminta masyarakat untuk dimanfaatkan,” sebutnya. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Agustan mengingatkan seluruh masyarakat, terutama timses dan peserta pemilu agar beraktivitas seperti biasa. “Diingatkan saja, bahwa kapan dong tidak boleh lagi ada giat yang mengarah pada dukungan terhadap peserta pemilu. Ini termasuk di media sosial, karena bagian dari metode kampanye,” tegasnya. 

Mengenai pelanggaran pelaksanaan kampanye di luar masa yang ditentukan, setiap orang dilarang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. “Jika melanggar, diancam pidana satu tahun dan denda hingga Rp 24 juta,” jelas Agustan. 

Aturan itu berlaku bagi media sosial yang selama ini digunakan untuk melakukan kampanye dan telah terdaftar di KPU. Sejumlah pelanggaran lain yang juga dipantau, yaitu kampanye dalam pertemuan terbatas, tatap muka, pertemuan terbuka atau rapat umum, serta kegiatan lainnya seperti penyebaran bahan kampanye. (cha/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X