Masa Tenang, Bawaslu Bersihkan Ratusan APK

- Senin, 15 April 2019 | 10:51 WIB
BERSIHKAN BALIHO: Bawaslu dan Satpol PP membersihkan alat peraga kampanye seiring Pemilu yang sudah memasuki masa tenang.(ist)
BERSIHKAN BALIHO: Bawaslu dan Satpol PP membersihkan alat peraga kampanye seiring Pemilu yang sudah memasuki masa tenang.(ist)

TANA PASER– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser bersama unsur pemerintah daerah melaksanakan penertiban dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk,  poster, bendera, yang dipasang oleh partai politik ataupun relawan paslon capres dan cawapres.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Paser, Fauzan mengatakan,kegiatan penertiban dilakukan sesuai dengan Surat Edaran dari Bawaslu-RI No: S-0856/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 tentang pengawasan dihari tenang masa kampanye, yang di mulai pada, Minggu hingga Selasa (14-16/4). 

"Pembersihan APK ini seharusnya dilakukan oleh partai politik dan relawan. Masa tenang harus bersih dari APK. Dan peserta pemilu memiliki tanggung jawab untuk menertibkan atribut kampanye masing-masing. Tetapi, untuk memastikan kondisi yang ada dilapangan dapat berjalan sesuai dengan aturan, kita bersama dengan pemerintah daerah dan dibantu oleh petugas keamanan dari TNI-Polri melakukan pengawasan dan pencopotan APK yang ada di lapangan," kata Fauzan.

Bawaslu dibantu panwas kecamatan sudah mengambil langkah ini sejak Sabtu (13/4) malam atau minggu dini hari. “Ada peningkatan kesadaran dari pengurus parpol dalam hal menurunkan atau membersihkan APK menjelang hari tenang dari pemilu sebelumnya, tapi masih perlu ditingkatkan, karena masih banyak juga yang enggan membersihkan APK. Hal ini terlihat dari masih banyaknya APK yang ditertibkan oleh Bawaslu sejak Minggu (14/4) dini hari sampai siang hari,” imbuh Fauzan.

Disebutkan, pihaknya berharap kepada masyarakat agar tidak percaya kepada opini atau informasi hoax yang sengaja dibuat, baik untuk menimbulkan kegaduhan pada saat jelang pemilu. Seperti diketahui Bawaslu telah mengimbau seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan masa tenang. Salah satunya pembersihan atribut kampanye yang tertuang dalam Undang-undang No 7/2017 tentang Pemilu. (ian/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB

Krisis BBM di Kutai Barat Dipicu SPBU Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 18:15 WIB

Penumpang Mudik dari Bontang Masih Tinggi

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB

Puncak Arus Balik ke Samarinda Diprediksi Hari Ini

Senin, 15 April 2024 | 14:10 WIB

Main Kembang Api, Dua Ruko di Long Ikis Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 12:26 WIB

BMKG Balikpapan: Jumlah Titik Panas di Kaltim Turun

Minggu, 14 April 2024 | 19:30 WIB
X