BALIKPAPAN-Memasuki masa tenang terhitung kemarin (14/4), Bawaslu menyoroti tindakan kampanye di luar jadwal dalam bentuk apa pun, termasuk kampanye via media sosial (medsos). Sebab, hal ini paling sering ditemukan, baik yang dilakukan tim sukses maupun calon legislatif (caleg).
Seperti yang dilakukan salah seorang caleg DPRD Balikpapan, SW yang mengunggah konten kampanye di laman Instagram-nya. Secara terang-terangan akun SW mengajak masyarakat mencoblosnya, bahkan memperlihatkan cara-cara melakukan pencoblosan namanya di kertas suara. Hal itu diunggahnya kemarin (14/4) pukul 12.20 Wita.
Saat dikonfirmasi kepada SW, dia mengaku bahwa bukan dirinya yang mengunggahnya, melainkan tim media sosialnya. “Tim yang pasang itu sih,” singkat SW. Disinggung soal larangan kampanye di medsos, SW mengaku mengetahuinya, hanya saja dia membandingkan dengan apa yang terjadi di lapangan. Yakni, masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di jalan, sehingga harusnya ada banyak yang melanggar selain dirinya. “Ini masih banyak baliho di jalan,” ujarnya.
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz saat dikonfirmasi mengatakan, kampanye di medsos memang tidak dibenarkan. Sebab, KPU telah memberikan ruang dan waktu sejak 20 September hingga 13 April 2019 untuk berkampanye. Sehingga, apabila masih ada yang berkampanye saat masa tenang, baik itu via medsos, maka masuk dalam unsur pelanggaran. “Apa pun bentuknya seperti di media sosial itu tidak boleh lagi,” tegas dia.
Menurut Ahmadi, jika terbukti, pelanggaran itu bisa masuk unsur pidana. Untuk itu, dirinya mengimbau masyarakat agar melaporkan, bila melihat atau mengetahui akun caleg yang melakukan kampanye via medsos saat masa tenang.
“Itu masuk dalam kampanye di luar jadwal dan bisa pidana. Ya, tinggal melaporkan, ada alat buktinya dan saksinya. Lalu kami tindak lanjuti dengan Gakkumdu,” pungkas dia. (yad/yud/k1)