Saksi Korban Tegaskan Uangnya Belum Kembali

- Selasa, 16 April 2019 | 11:23 WIB
SAKSI KORBAN: Gino Sakaris (tengah) usai memberikan keterangan saat persidangan di PN Balikpapan. Setelah bersaksi, dia langsung pulang ke Jakarta.
SAKSI KORBAN: Gino Sakaris (tengah) usai memberikan keterangan saat persidangan di PN Balikpapan. Setelah bersaksi, dia langsung pulang ke Jakarta.

BALIKPAPAN-Sidang dugaan pidana pasal 263 ayat (2) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berkelanjutan dan pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Jovinus Kusumadi yang biasa disapa Awi (45), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, kemarin (15/4).

Sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Rahmad SH dan tim menghadirkan saksi kunci yang tak lain Gino Sakaris, warga DKI sebagai saksi korban yang melaporkan Awi ke Bareskrim Polri.

Gino adalah komisaris di PT Ocean Multi Power (OMP), rekanan Awi yang masing-masing mempunyai saham 50 persen. Selain itu, JPU juga menghadirkan saksi Ismail Gani, marketing penjualan semen di PT OMP. Sedangkan terdakwa Awi masih didampingi pengacara asal Jakarta, Elsa Syarief dan dua rekannya.

Majelis hakim yang diketuai Ketut Mahardika beranggotakan Minuk Nugraeni SH dan Bambang Wijanarko SH menggali keterangan dari Gino, yang kondisinya berjalan terpincang-pincang dan tangan sebelah kiri mati rasa karena terkena stroke. Meski mengalami stroke, Gino masih gamblang memberikan keterangan serta kuat berdiri dan berjalan beberapa kali di hadapan majelis, untuk menyaksikan barang bukti maupun data yang dibawa terdakwa Awi dan pengacaranya.

Ketika ditanya hakim, Gino menyatakan bahwa dari laporan keuangan yang dilakukan secara investigasi Joko Sidik, ada kejanggalan-kejanggalan dalam perusahaan. Di antaranya, transaksi keuangan perusahaan banyak yang melalui rekening pribadi Awi. Gino juga mengungkapkan, laporan keuangan hanya beberapa kali saja atau tidak rutin. Pengusaha yang banyak menanam modal di beberapa daerah ini juga mengakui, pernah menemukan rekening koran sebuah bank yang di dalamnya penarikan uang perusahaan di PT OMP sebesar Rp 1,1 miliar ke rekening pribadi Awi.  

“Penarikan uang perusahaan tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Gino.

Dia juga mengungkapkan, sebenarnya perusahaan mendapatkan laba. “Ya, keuntungan masih kecil di bawah 100 juta. Tapi saya tak pernah dapat bagian,” ungkapnya.  Ditegaskan Gino lagi, modal yang sudah ditanamkan ke PT OMP sebesar Rp 28.920.250.000,00 (dua puluh delapan miliar sembilan ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) belum kembali.

“Waktu menemukan rekening koran penarikan dana perusahaan, saya bilang ke dia (Awi, Red). Ya sudah, ambil saja sahammu, tapi kembalikan juga uang saya. Sampai saat ini uang saya belum kembali,” ujar Gino.

Pengacara Elza Syarief mencoba menyangkal kesaksian Gino dengan memberikan data transfer. Menurut Elza Syarief, perusahaan OMP pernah mentransfer uang kepada Gino, di antaranya Rp 850 juta dan Rp 2,4 miliar. Elza juga menegaskan, laporan keuangan PT OMP dibuat secara rutin. Elza juga mengutarakan kekesalannya, Gino memakai Joko Sidik untuk mendapatkan data-data perusahaan, yang selanjutnya dipakai sebagai dasar melaporkan Awi ke Bareskrim. Dengan tuduhan, pasal 263 ayat (2) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat Berkelanjutan dan pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Joko Sidik bukan orang dalam perusahaan, kenapa kok bisa dapat data perusahaan. Kalau mau mendapatkan data perusahaan, ya, datang ke perusahaan secara resmi melalui RUPS. Operasional perusahaan PT OMP juga diambil saudara Gino tanpa melalui RUPS,” ujar Elza.

Sedangkan saksi Ismail Gani selaku marketing PT OMP mengungkapkan beberapa kejanggalan di PT OMP. Di antaranya, penjualan semen dilakukan PT OJC perusahaan pribadi Awi. Sementara biaya operasional dibebankan kepada PT OMP. Kemudian, aset perusahaan berupa satu unit mobil pompa semen beton senilai Rp 350 juta dijual oleh Awi.

“Juga ada PHK 15 karyawan atas perintah Pak Awi melalui manajer perusahaan, Yanu. Pemecatan 15 karyawan tanpa sepengetahuan Pak Gino.  Kemudian Pak Gino datang, semua urusan karyawan diselesaikan dan 15 karyawan tidak jadi dipecat. Setelah itu, Janu mengundurkan diri, dokumen perusahaan dihilangkan,” beber Ismail Gani.

Usai sidang, Gino menjelaskan, Joko Sidik adalah akuntan dari Kantor Akuntan Maksun yang melakukan  audit secara investigasi. Sehingga audit keuangan ada dua versi, yakni versi akuntan Leo atas permintaan Awi dan audit keuangan Joko Sidik atas permintaan Gino.

 “Audit yang dilakukan Leo adalah secara general. Sedangkan audit oleh Joko Sidik secara investigasi atas permintaan Bareskrim,” jelas Gino.

Halaman:

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X