Pedagang dan Distributor Diminta Tak Langgar Aturan

- Sabtu, 20 April 2019 | 10:37 WIB
foto:ilustrasi
foto:ilustrasi

BALIKPAPAN-Sesuai Surat Edaran Menteri Perdagangan, komoditas telur dan ayam harus dijual dalam satuan kilogram. Surat edaran ini sudah disampaikan kepada para pedagang di Balikpapan saat sidak bersama Polda Kaltim, beberapa waktu lalu. 

Begitupun dengan distributor, pada Jumat (12/4) lalu sudah dikumpulkan Dinas Perdagangan Balikpapan untuk mulai menerapkan aturan tersebut. “Kami tinggal mengimbau agar distributor jangan jual per butir dan per ekor, jadi harus per kilogram,” kata Plt Dinas Perdagangan, Arzaedi Rachman, Kamis (18/4). 

Jika telah diterapkan para distributor, pihaknya tinggal melakukan pemantauan terhadap para pedagang apakah sudah melakukan hal yang sama. “Ini harus dilaksanakan karena mengacu pada undang-undang. Kalau tidak dilakukan, jangan salah nanti jika kami melakukan sidak, lalu menyetop penjualannya,” tegas Arzaedi.

Dia pun menyatakan, jangan sampai ada pedagang yang menyalahkan jika nanti tidak ada yang membeli dagangannya, lantaran belum menerapkan aturan tersebut. “Jangan disalahkan kalau nanti tidak ada yang beli, karena di toko modern sudah jual per kilogram. Makanya, silakan diterapkan sesuai aturan tersebut,” ucapnya. 

Sementara Kasi Bahan Pokok Strategis Dinas Perdagangan Balikpapan, Adi Sudarto mengatakan, pelaksanaan aturan itu merupakan tantangan.Perlakuan terhadap ritel modern tentu berbeda dengan pasar tradisional. Apalagi, selama ini masyarakat di Balikpapan sudah lama membeli per butir untuk telur dan per ekor untuk ayam. 

“Kalau untuk pasar tradisional supaya mengubahnya perlahan. Kami juga sudah bersurat ke enam kecamatan tentang hal tersebut. Harapan kami masyarakat dapat menindaklanjuti, supaya ada kesadaran saat membeli telur maupun ayam menggunakan satuan kilogram,” jelas Adi Sudarto.

Terlebih ketika membeli ayam dengan satuan ekor, pembeli tidak tahu berapa berat ayam tersebut. “Makanya pemerintah menetapkan berdasarkan timbangan,” ujarnya.  Menurutnya, untuk per kg telur harga acuannya Rp 24 ribu. Sementara harga acuan untuk ayam Rp 34 ribu per kg-nya. Dia pun menegaskan, harga acuan berbeda dengan harga eceran terendah (HET). Harga ini pun menyesuaikan stok.

“Dalam hal ini, kami melindungi konsumen. Untuk di toko swalayan sejauh ini sudah mulai berjalan. Sebenarnya tergantung pada masyarakat juga. Kalau sudah mendapat sosialisasi dengan baik, maka dengan sendirinya akan berubah dan menanyakan timbangan dari produk yang dia beli. Makanya masyarakat jika membeli, silakan menanyakan berat barang yang dibeli,” tandasnya. (cha/cal/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X