PENAJAM - Rapat pleno rakapitulasi suara Pemilu 2019 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah berlangsung sejak Jumat (19/4). Komisioner KPU PPU Divisi Hukum Feri Mei Efendi mengatakan, pleno rekapitulasi hasi pemungutan suara Pileg dan Pilpres di tingkat Kecamatan Penajam dimulai 19 April lalu. Sementara Kecamatan Babulu, Waru dan Sepaku dimulai 20 April. Rapat pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Penajam berlangsung sepuluh hari. Sementara di Kecamatan Waru, Babulu dan Sepaku hanya lima hari.
Kecamatan Penajam diberi waktu selama sepuluh hari karena jumlah tempat pemungutan suara (TPS) lebih banyak. Dari 515 TPS di PPU, diantaranya 234 TPS di Penajam. Kecamatan Waru ada 54 TPS, Kecamatan Sepaku 106 TPS dan Babulu sebanyak 121 TPS. “Jadwal pleno di Kecamatan Penajam 10 hari dan tiga kecamatan lainnya hanya lima hari,” kata Feri Mei Efendi pada media ini, kemarin.
Pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan relative berjalan lancar dan aman. Setelah pleno di tingkat PPK, kemudian dilanjutkan pleno oleh KPU PPU. Namun, jadwal pleno tingkat kabupaten ini belum ditentukan jadwalnya. “Pleno rekapitulasi suara di KPU masih akan dibicarakan bersama komisioner, kapan ditetapkan,” tuturnya.
Feri Mei Efendi menekankan, para kandidat legislatif yang tidak puas atau keberatan dengan proses pemungutan suara diberi wadah untuk melayangkan gugatan. “Kalau ada calon yang keberatan. Wadahnya ada, di MK (Mahkamah Konstitusi). Tapi, sejauh belum ada tanda-tanda caleg yang akan melayangkan gugatan,” tuturnya. (kad/rus)