Keterangan Saksi Tak Sesuai BAP, Hakim Skors Persidangan

- Selasa, 23 April 2019 | 11:53 WIB
DISIDANG: Ketiga terdakwa saat menjalani persidangan di PN Balikpapan, Senin (22/4) sore.
DISIDANG: Ketiga terdakwa saat menjalani persidangan di PN Balikpapan, Senin (22/4) sore.

BALIKPAPAN- Sidang lanjutan dengan tiga orang terdakwa yakni Hardjito, Adi Supriyatna, dan Giean Krama Daiwa dalam kasus penganiayaan terhadap Akbar alias Kendil (19) dan DA (17) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (20/4) sore. 

Adapun agenda sidang kali ini, yakni mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Trenggono, SH, MH, Agnes Hari Nugraheni, SH, MH, Mustajab SH, MH membuka sidang, selanjutnya mempersilahkan keduanya untuk menyampaikan kesaksiannya. 

Dalam keterangannya, saksi Rajit mengaku tidak menyaksikan kejadian itu secara langsung. Karena saat itu kondisi gelap. Dia hanya tahu bahwa ada sekerumunan orang yang melakukan pemukulan, tapi tidak melihat siapa yang memukul. 

Sementara saksi yang kedua bernama Halifah, mengaku tidak melakukan pemukulan. Padahal di berita acara kepolisian, dia ikut dalam perkara itu. Mendengar keterangan itu, hakim pun merasa bahwa saksi memberikan keterangan tidak sesuai keterangan di kepolisian.

"Di sini saudara dikatakan ikut terlibat, kenapa sekarang saudara mengatakan tidak ikut. Jadi apa yang dikatakan polisi saat pemeriksaan?" tanya hakim. 

Lalu dia menjawab, disuruh penyidik menunjuk siapa pelaku lain. Saat itu dia langsung menunjuk nama-nama sembarang. Mendengar pengakuan itu, majelis hakim pun merasa jengkel. 

"Kok main tunjuk sembarangan. Ini manusia loh. Saya skors persidangan, saya mau hari Rabu besok dihadirkan saksi dari kepolisian," ujar Bambang menutup persidangan. 

Sebelumnya, dua warga Balikpapan Barat bernama Akbar alias Kendil (19) dan DA (17) diduga hendak melakukan pencurian burung di Jalan Wonorejo Puncak RT 50 Nomor 35, Kelurahan Gunung Samarinda, 9 November 2018 lalu. Saat itu keduanya diduga hendak melakukan pencurian burung milik Harjito yang berada di teras rumah.

Saat beraksi, Akbar bertugas mengawasi lokasi sekitar sembari menunggu di atas motor untuk bersiap kabur. Sementara DA bertugas sebagai pemetik. DA pun perlahan mendekati rumah Harjito yang saat itu sedang tertidur. Namun, saat DA hendak mengambil burung dengan memanjat pagar rumah korban, aksinya terlihat oleh warga. Sontak keduanya langsung diburu warga sekitar hingga akhirnya tertangkap. 

Akbar ditangkap oleh pelaku bernama Giean dengan cara memiting lehernya. Lalu kemudian menghajar korban dengan temannya yang lain di bagian kepala hingga akhirnya korban mengalami luka parah dan mengembuskan napas terakhir ketika menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara DA masih dapat diselamatkan meskipun mendapat sejumlah luka. Tidak berapa lama setelah kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku dan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara itu. (m4/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X