Sidang Pembunuhan di Tempat Cucian Mobil Ditunda

- Selasa, 23 April 2019 | 11:54 WIB
-
-

BALIKPAPAN- Karena salah satu majelis hakim berhalangan hadir, sidang kasus dengan terdakwa Udin (30) yang merupakan pelaku pembunuhan teman sendiri di tempat kerjanya di tempat pencucian mobil beberapa waktu yang lalu, terpaksa ditunda hingga Rabu (24/4) besok.

Informasi yang dihimpun Balikpapan Pos di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (22/4), jadwal sidang dengan agenda tuntutan seharusnya berlangsung. Tapi karena salah satu hakim berhalangan, sidangnya pun akhirnya diundur dua hari ke depan. 

"Sidangnya ditunda sampai tanggal 24 April. Alasanya hakim berhalangan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Mirhan yang menangani perkara itu. 

Sementara saat disinggung soal rencana tuntutan (rentut) yang mereka layangkan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Mirhan mengaku sudah menerima balasannya. Artinya, pihak mereka sudah memegang rentut berapa tahun terdakwa akan dituntut sesuai arahan Kejati Kaltim. 

"Rentut sudah saya pegang dan tinggal membacakan pada persidangan yang akan datang. Mudah-mudahan Rabu nanti tidak ada halangan lagi, jadi sidangnya dapat dilaksanakan," pungkasnya. 

Sebelumnya, warga yang berada di seputaran Jalan DI. Panjaitan RT 33, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah mendadak heboh, Senin tanggal 19 November 2018 yang lalu. Kehebohan itu terjadi setelah seseorang pria bernama Udin melakukan penikaman terhadap dua orang rekan kerjanya di pencucian mobil Pondok Service. Melihat kejadian itu, beberapa rekan kerja korban dan juga warga sekitar langsung melarikan kedua korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balikpapan di Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang, Balikpapan Tengah. Sementara pihak kepolisian yang menedapat informasi, langsung mengamankan pelaku. Namun sayang, setelah tiba di rumah sakit, salah satu korban bernama Riswandi akhirnya meninggal dunia. Sementara rekannya yang satu lagi bernama Geovani selamat setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. (m4/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X