BEDUIT LAGI BOSKUU...!! Dana Kelurahan Rp 11 Miliar Cair

- Rabu, 24 April 2019 | 11:09 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN-Pemerintah pusat telah mencairkan dana kelurahan 2019 bagi Pemkot Balikpapan sebesar Rp 11 miliar. “Tahun ini dana kelurahan untuk Balikpapan dari pemerintah pusat telah cair sebesar Rp 11 miliar,” kata Wali Kota Rizal Effendi kepada Balikpapan Pos, kemarin.

Menurutnya, pihaknya tinggal mendistribusikan dana kelurahan kepada masing-masing kelurahan melalui kecamatan.

“Jadi tinggal persiapan saja sebelum disalurkan. Jadi memang sudah diterima untuk tahun ini,” terangnya.

Dia mengungkapkan, nantinya dana tersebut akan dibagi-bagi di setiap kelurahan masing-masing sekira Rp 350 juta yang akan digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Dibagi rata, setiap kelurahan mendapat Rp 350 juta. Pihak Kelurahan akan mendistribusikan sesuai kebutuha,” akunya

Dana kelurahan merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Untuk tahun ini sebanyak 8.122 kelurahan di Indonesia mendapat dana alokasi umum (DAU) tambahan. Pemerintah telah menganggarkan Rp 3 triliun untuk kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Dalam pengalokasiannya, semua kabupaten dan kota penerima akan dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas pelayanan publik dan dihitung secara proporsional sesuai jumlah keluarahan pada daerah dimaksud. Pertama, kategori baik yang dialokasikan untuk 2.805 kelurahan pada 91 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 352,9 juta per kelurahan. Kedua, kategori perlu ditingkatkan yang dialokasikan untuk 4.782 kelurahan pada 257 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 370,1 juta per kelurahan.

Ketiga, kategori sangat perlu ditingkatkan yang dialokasikan untuk 625 kelurahan pada 62 kabupaten/kota dengan alokasi Rp 384 juta per kelurahan. Mekanisme penyaluran dana ini yakni dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) yang dilakukan ke dalam dua tahap masing-masing 50 persen dengan berbasis pada kinerja pelaksanaan kegiatan. Pencairan tahap pertama mensyaratkan surat pernyataan dan lampiran rincian komitmen anggaran kelurahan dan ditandatangani kepala daerah.

Tahap kedua mensyaratkan laporan realisasi penyerapan DAU tambahan tahap I. Penggunaan dana diarahkan untuk berbagai hal, antara lain pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup. Selain itu, juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan.(net/dan/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X