MANTAP..!! SK Penlok Jembatan Tol Penajam-Balikpapan Telah Diteken Gubernur

- Rabu, 24 April 2019 | 11:21 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PENAJAM - Surat keputusan (SK) penetapan lokasi (Penlok) Jembatan Tol Penajam-Balikpapan sudah diteken Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor. SK Penlok tersebut salah satu syarat yang perlu dipenuhi untuk persiapan pembebasan lahan.

Selain itu, juga sebagai syarat  lelang investasi di Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Baru-baru ini, SK Penlok sudah diteken oleh gubernur,” kata Kabag Pembangunan Setkab PPU Nicko Herlambang pada media ini, kemarin (23/4).

Nicko mengatakan, tim persiapan pengadaan lahan Jembatan Tol Penajam-Balikpapan telah menyerahkan seluruh dokumen persiapan pembebasan lahan dan dokumen penlok kepada Ditjen Bina Marga. Setelah itu, Ditjen Bina Marga melimpahkan dokumen tersebut kepada Kanwil BPN Kaltim untuk proses pengukuran dan pembebasan lahan.

“BPN Kaltim nanti akan turun lagi ke masyarakat untuk sosialisasi dan pemasangan patok. Agar lahan masyarakat yang masuk titik pembangunan jembatan bisa dipastikan berapa luasannya. Kalau soal harga tanah, nanti tim appraisal yang menentukan,” terangnya.

Pembebasan lahan warga yang masuk ke titik pembangunan jembatan yang membelah Teluk Balikpapan tersebut, Nicko menyatakan, tidak menggunakan anggaran pemerintah. Tetapi, pembebasan lahan tersebut akan ditanggung oleh investor pemenang lelang. Jadi, dana pembebasan alahan yang dikeluarkan pihak ketiga tersebut akan terhitung bagian dari dana investasi.

“Biaya pembebasan lahan ditanggung investor. Dan tidak menggunakan anggaran pemerintah. Karena proyek pembangunan Jembatan Tol ini 100 persen swasta,” jelasnya.

Tahapan pembangunan fisik jembatan diperkirakan akan dimulai tahun ini atau tahun depan. Karena mogaproyek ini sementara dalam tahap lelang di BPJT.

“Mengenai target waktu proses lelang, itu ranahnya BPJT. Konsorsium Jembatan Tol Teluk Balikpapan mengajukan sebagai peserta lelang. Kalau investor lain, kami tidak tahu apakah ada yang ikut lelang atau tidak. Konsorsium menyerahkan dokumen prakualifikasi kesiapan administrasi. Seperti dokumen pajak perusahaan dan legalitas perusahaan,” tandasnya.

Diketahui, panjang trase jambatan tol sekira 11,75 kilometer (Km) dan total luasan lahan yang diperlukan sekira 41,1 hektare. Diantaranya 34,6 hektare sisi laut dan 12,5 hektare sisi darat. Lahan seluas 12,5 hektare sisi darat telah mencakup sisi PPU dan Balikpapan.

Titik pembangunan jembatan di sisi Balikpapan berlokasi di Kelurahan Prapatan, sementara di sisi PPU di wilayah Kelurahan Nenang. Berdasarkan hasil pendataan awal terdapat 16 bidang tanah dan satu unit rumah di wilayah Nenang.

Dalam perencanan, jadwal pembangunan jembatan tol tersebut selama empat tahun, yakni mulai 2019 sampai 2023. (kad/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB
X