Diterpa Isu Penggelembungan Suara, PKB Santai

- Rabu, 24 April 2019 | 11:26 WIB
Zulfikar
Zulfikar

TANA PASER – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Paser diterpa isu tidak sedap yakni dugaan penggelembungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Caranya dengan mengubah jumlah suara atau mengubah jumlah suara partai, menambahkan angka 1 di digit puluhan, dan total surat suara berbeda dengan jumlah perolehan suara, dan surat suara digunakan lebih kecil dari  total perolehan suara seluruh partai.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, rata-rata dugaan penggelembungan suara pada C1 untuk PKB dengan mengubah jumlah suara atau mengubah jumlah suara partai, menambahkan angka 1 digit puluhan.

Ini dilakukan KPPS karena tidak mengisi kolom pengguna hak pilih, KPPS tidak mengisi kolom jumlah surat suara yang diterima dan dikembalikan, total surat suara berbeda dengan jumlah perolehan suara, Surat suara digunakan lebih kecil dari  total perolehan suara seluruh partai.

`Menanggapi isu yang santer menyudukan PKB Paser itu, Sekretaris DPC PKB Paser, Zulfikar Yusliskatin saat dikonfirmasi, menanggapi santai isu yang masif beredar dari sejumlah saksi parpol itu. Menurutnya namanya dugaan nanti akan terbukti di penghitungan suara di tingkat PPK yang saat ini tengah berlangsung, dan ia menilai bukan penggelembungan suara, tapi salah penjumlahan saja, dan ia mengaku sudah mendapat informasi ini sehari setelah pencoblosan.

“Mungkin karena petugas di TPS lelah, karena penghitungan suara info yang saya dapat ada yang hingga dini hari di TPS sehingga penjumlahan di form C1 ada selisih,terkait hal ini kami (PKB) serahkan kepada regulasi dan mekanisme yang berlaku, karena ada jalur-jalurnya menyampaikan kalau memang ada yang tidak pas dengan hasil pelaksanaan pemilu,”ujar Zulfikar, belum lama ini (22/4).

Dikatakan Zulfikar, input data yang ada ditabulasi PKB Paser tidak menginput penjumlahan total, melainkan per suara yang diraih partai dan caleg di setiap TPS dimasing-masing dapil, karena pihaknya hanya menginput data riil yang didapat partai dan calegnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Paser Ahyar Rosidi menanggapi dugaan kesalahan tulis atau penjumlahan perolehan suara partai dan caleg di formulir C1 mengatakan sudah ada regulasi yang mengatur tata cara rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu dalam pasal 22 PKPU Nomor 4 Tahun 2019.

“Apabila ditemukan kesalahan penulisan atau penjumlahan data pada formulir Model C1 sesuai jenis pemilu, seketika atas persetujuan saksi dan panwascam yang hadir dilakukan pencatatan data yang benar dengan cara mencoret data yang salah dan menuliskan data yang benar lalu diparaf oleh ketua PPK beserta saksi yang hadir dan bersedia pada formulir DAA1 plano atau formulir Model DAA1 dengan tidak mengubah formulir Model C1 yang bersangkutan sesuai jenis pemilu, serta dicatatkan perbaikannya ke dalam formulir Model DA2-KPU sebagai catatan kejadian khusus, dan ini tertuang dalam PKPU 4/2019 pasal 22,” jelas Komisioner KPU Paser Ahyar Rosidi, kemarin. (ian/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pilkada Singkawang, Tjhai Chui Mie Jajal PAN

Kamis, 25 April 2024 | 09:15 WIB
X