Nota Keberatan Ditolak Hakim

- Rabu, 24 April 2019 | 11:35 WIB
TERDAKWA: Lisa Adnan saat menjalani persidangan di PN Balikpapan beberapa waktu lalu.
TERDAKWA: Lisa Adnan saat menjalani persidangan di PN Balikpapan beberapa waktu lalu.

BALIKPAPAN-Sidang kasus penyebaran hoax surat suara tercoblos sebanyak tujuh kountainer dengan terdakwa Lisa Adnan (55), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada  Selasa (23/4) sore. sidang  itu mengagendakan putusan sela terhadap 

pengajuan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa dalam peraidangan sebelumnya. Saat itu kuasa hukum terdakwa Dr. H. Abdul Rais SH, HM, mengatakan, mereka berkeberatan terkait proses hukum yang menjerat kliennya. Begitu juga terhadap pasal yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

“Penangkapan tidak berdasarkan KUHP. Bahwa sebagaimana fakta hukum yang terjadi pada tanggal 3 Januari 2019, tiba-tiba didatangi banyak polisi yang mengendarai tiga mobil dan langsung membawa terdakwa ke Polda Kaltim,” seru Rais.

Apa yang dilakukan pihak kepolisian, menurut dia, tidak benar berdasarkan Pasal 18 ayat 1 KUHP. “Bahwa penangkapan terdakwa, pihak kepolisian tidak menunjukkan surat tugas dan tanpa disaksikan oleh ketua RT setempat,” ujarnya beberapa waktu lalu. 

Sementara dalam sidang kali ini, Ketua majelis hakim Pujiono, SH yang didampingi dua hakim anggota yakni, I Ketut Mardika, SH dan Nugrahini Meinastiti, SH membacakan putusan sela. 

"Karena nota keberatan sudah berada dalam berkas, maka nota esepsi kami tolak," tandas Pujiono. 

Dengan ditolaknya eksepsi kuasa hukum terdakwa, berarti kasus tersebut dinyatakan lanjut dan pekan depan akan dilanjut sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Sementara salah satu kuasan hukum terdakwa, Muhammad Ardhi Huzaifah, saat ditemui usai persidangan, mengatakan kliennya dan tim kuasa hukumnya akan menjalani persidangan. Mereka melakukan upaya semaksimal mungkin, karena menurutnya dakwaan jaksa tidak kuat. 

"Tadi sudah koordinasi dengan klien kami, katanya memberikan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Kalau soal proses penangkapan yang kami ajukan dalam esepsi, kata hakim seharusnya melakukan prapid. Tapi sekarang sudah tidak bisa lagi," ujarnya. 

Kabar hoax surat suara di dalam 7 kontainer telah tercoblos membuat geger. Polda Kaltim mengamankan salah satu tersangka yakni warga Balikpapan bernama Lisa Adnan.

Lisa dihadapkan pada ancaman penjara selama 10 tahun. "Kami sangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, bersama Pasal 1 UU No. 73 tahun 1958 tentang berlakunya UU No 1 Tahun 1946 RI tentang peraturan hukum pidana penyebaran berita bohong,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana. (m4/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X