BALIKPAPAN - Sebanyak 31 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan mengikuti pemungutan suara susulan pada Rabu (24/4) pagi.
Para warga binaan ini mengikuti pemilihan di dua tempat pemungutan suara (TPS) yang di sediakan di aula rutan. Yakni TPS 59 dan 60. Dengan diawasi oleh pihak Panwaslu, serta para saksi, satu persatu warga binaan melakukan pencoblosan surat suara untuk DPRD Kota Balikpapan dapil Balikpapan Selatan yang diberikan oleh petugas KPPS yang merupakan petugas Rutan Kelas IIB Balikpapan.
Petugas KPPS Ade Heri Setiawan menyebut pemungutan suara susulan ini dilakukan lantaran adanya DPTB yang merupakan warga binaan Rutan, berdomisili atau memiliki KTP di wilayah Balikpapan Selatan.
"Totalnya ada 31 DPTB, kemarin dari KPU surat suara untuk DPRD Kota habis, makanya baru dilakukan pemungutan susulan hari ini," ungkap Ade Heri yang juga merupakan Kasubsi Pelayanan Tahanan di Rutan Kelas IIB Balikpapan.
Dari 31 warga binaan, dua di antaranya pemilih wanita. Mereka semua menyalurkan suaranya di TPS yang telah disediakan. "Ada dua TPS di TPS 59 ada 17 DPTB dan TPS 60 ada 14 DPTB," pungkasnya.
Tak hanya di dua TPS di Rutan saja yang menggelar pemungutan suara susulan, ada tiga TPS lainnya yang juga menggelar pemungutan suara ulang yaitu TPS 16 Gunung Bahagia dan 39 Sungai Nangka untuk pemungutan suara calon presiden, dan TPS 19 Sungai Nangka dilakukan pemilihan ulang tiga surat suara yaitu DPRD RI, DPD RI dan Presiden. Hal ini lantaran adanya kesalah pahaman antara KPP, pengawas pemilu hingga saksi yang memperbolehkan pemilih luar daerah melakukan pencoblosan calon presiden tanpa menunjukan A5. (pri/yud)