Bos ATM Ajukan Keringanan

- Kamis, 25 April 2019 | 12:18 WIB
UMROH GAGAL: Hamzah Husein saat menjalani persidangan di PN Balikpapan.
UMROH GAGAL: Hamzah Husein saat menjalani persidangan di PN Balikpapan.

BALIKPAPAN-Sidang kasus dugaan penipuan ratusan jamaah umroh PT Arafah Tamasya Mulia (ATM) yang gagal diberangkatkan, dengan terdakwa Hamzah Husain, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu (24/3) pukul 10.00 Wita. 

Agenda sidang pleidoi atau pembacaan pembelaan atas tuntutan JPU terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara. 

Sidang kemarin berlangsung singkat. Usai dibuka oleh majelis hakim yang diketua oleh Mustajab SH, MH yang didampingi hakim anggota Bambang Ternggono, SH, MH dan Agnes Hari Nugraheni, SH, MH, mereka langsung memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. 

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa terdakwa sudah mengakui perbuatannya, dan sudah memberangkatkan ratusan jamaah untuk umroh secara gratis, maka kami memohon kepada majelis hakim supaya memberikan keringanan hukuman," ujar Yohanis Maroko selaku kuasa hukum terdakwa dalam persidangan. 

Usai membacakan nota pembelaan, kuasa hukum kemudian menyerahkan secara tertulis kepada majelis hakim sebagai pertimbangan. Sementara jaksa yang menangani perkara tersebut, Riana Dewi mengaku tetap pada tuntutannya di awal. 

"Sidang ditunda hingga besok (hari ini). Besok agenda sidang putusan," ujar Mustajab mengakhiri persidangan. 

Sebelumnya, dalam kasus ini Direktur ATM yakni Hamzah Husain diduga telah melakukan penipuan terhadap kurang lebih ratusan jamaahnya yang telah menyetor puluhan juta hingga miliaran rupiah untuk pemberangkatan umroh. Selama ini Hamzah telah mendekam di balik jeruji besi Mapolda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Meskipun telah diamankan, dia tak kunjung mengganti atau mengembalikan uang jamaah, hingga akhirnya sebagian besar aset miliknya disita oleh penyidik termasuk kantor ATM yang berada di kawasan Gunung Malang, Kota Balikpapan.

Oleh karena tindak pidana itu, Hamzah Husain terpaksa mendekam di sel rutan Polda Kaltim sejak tanggal 30 November 2018 yang lalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuandan penggelapan terhadap ratusan calon jemaah haji dan umroh. Pada perkara ini kerugian para korban yang ditaksir hingga Rp 200 miliar ini, polisi masih menetapkan tersangla tunggal, yakni Hamzah. (m4/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X