Barang Bukti Senilai Rp 5,15 Miliar Dimusnahkan

- Kamis, 25 April 2019 | 12:22 WIB
PEMUSNAHAN: Rokok ilegal dibakar oleh para pejabat yang hadir, sementara botol miras sitaan Bea dan Cukai dihancurkan dengan cara digilas pada Rabu (24/4).
PEMUSNAHAN: Rokok ilegal dibakar oleh para pejabat yang hadir, sementara botol miras sitaan Bea dan Cukai dihancurkan dengan cara digilas pada Rabu (24/4).

BALIKPAPAN-Pemusnahan barang kena cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias miras (minuman keras) dilakukan pada Rabu (24/4) pagi. Barang berupa jutaan batang rokok ilegal dan ribuan botol minuman keras ini merupakan hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) selama periode 2016-2018 lalu. Pemusnahan tersebut berlangsung di kawasan Pelabuhan Semayang.

“Jumlah totalnya ada 5.285.380 batang rokok ilegal dan 6.116 botol MMEA,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagtim Rusman Hadi, kemarin.

Dia menjelaskan, rokok yang dinyatakan ilegal ini merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai, tidak sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Total barang bukti ini senilai Rp 5,15 miliar. Sementara untuk kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Balikpapan, Fitra Krisdianto menyebut dari barang sitaan ini, ada dua kasus menonjol yang diungkap pihaknya. Yakni, penindakan pada 2018 lalu yang melibatkan seorang warga Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, berinisial TA. Pelaku menyimpan sebanyak 1,5 juta batang rokok ilegal di gudang miliknya. 

“Saat ini pelaku telah dipidana dengan penjara satu tahun dan denda Rp 1,1 miliar,” timpal Fitra.

Selain itu, kasus menonjol lainnya, yaitu penyitaan sebanyak 5.042 botol MMEA yang disimpan di dalam deck store, laundry room, dan dry room kapal berbendera asing MV WD pada 11 Juli 2018. Saat itu kapal sedang berlabuh jangkar di Adang Bay, perairan sebelah timur Kabupaten Paser.

“Penindakan ini berdasarkan informasi intelijen kami, yang mana kami harus membongkar kapal dan mendatangi gudang-gudang milik warga yang dicurigai menyimpan itu,” paparnya.

Dalam melakukan pemusnahan barang-barang itu dilakukan dengan dua proses. Seperti, pemusnahan MMEA sebagian dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sementara untuk rokok dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besi. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan DJBC Kalbagtim dan KPPBC Tipe Madya Pabean dihadiri Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, kepolisian, dan TNI.

“Pemusnahan di sini secara simbolis, selebihnya akan dimusnahkan di TPA Manggar dengan pengawalan dan pengawasan yang ketat dari kami,” pungkas Fitra. (pri/yud/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

RTRW PPU yang Baru Bakal Hapus Pertambangan

Rabu, 1 Mei 2024 | 15:15 WIB

Sehari Sampah di Kota Minyak Tembus 450 Ton

Rabu, 1 Mei 2024 | 13:23 WIB

Peta Zona Nilai Tanah Ditetapkan

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB

Kemenag Paser Akan Berangkatkan 243 CJH

Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB

Tugu Bundaran Masjid Tupoksi Bagian Umum

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB
X