Bila Tidak Taat Membayar Pajak, Indekos Terancam Ditutup

- Kamis, 25 April 2019 | 12:24 WIB
OPTIMALISASI PAJAK: Tim Dispenda mendata sejumlah indekos yang memiliki jumlah kamar lebih dari sepuluh unit.
OPTIMALISASI PAJAK: Tim Dispenda mendata sejumlah indekos yang memiliki jumlah kamar lebih dari sepuluh unit.

BALIKPAPAN-Pemkot Balikpapan terus melakukan berbagai cara dalam meningkatkan retribusi daerah. Salah satunya dengan cara melakukan pendataan kepada seluruh indekos di Balikpapan. Faktanya, hampir seluruh indekos di Balikpapan memiliki lebih dari 10 kamar, namun belum semua yang membayar pajak indekos. Padahal, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, jumlah indekos yang memiliki lebih dari 10 kamar wajib dikenakan pajak hotel.

Atas dasar tersebut, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan kunjungan kepada seluruh indekos di Balikpapan, guna melakukan pendataan ulang. Kabid Pendataan dan Penetapan BPPRD Balikpapan, Muhammad Hakim mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim di tujuh kelurahan didampingi pihak kelurahan untuk melakukan pendataan indekos di daerahnya.

 “Ini untuk optimalisasi pajak hotel. Hari ini kami menyisir daerah Kecamatan Balikpapan Selatan dan Tengah, dilanjutkan besok di Kecamatan Baltim dan Kota. Dalam minggu ini, kami akan menyelesaikan enam kecamatan,” katanya di sela-sela kegiatan.

Hakim mengatakan, pihaknya mencatat sebanyak 161 indekos memiliki lebih dari 10 kamar. Jumlah tersebut bukanlah jumlah yang kecil. Hakim menilai bila ratusan indekos tersebut membayar pajak sesuai ketentuan, yakni pajak perhotelan, maka pendapatan asli daerah (PAD) Kota Balikpapan akan meningkat. Tahun ini BPPRD menargetkan pajak hotel sebesar Rp 42,5 miliar.

“Kalau pajak kos-kosan relatif lebih kecil dibandingkan pajak hotel yang sudah kami ketahui bersama. Cuma jumlahnya kalau kami kumpulkan semua itu sangat membantu PAD kota. Sangat signifikan lah, sekitar 30 persen dari jumlah yang ada meningkatnya,” terangnya.

Dalam kegiatan kemarin, tim dari Dispenda mendatangi sejumlah indekos yang ada. Hampir setiap indekos yang didatangi memang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 unit. Sehingga, pihaknya langsung meminta pengelola indekos untuk datang ke kantornya, guna mendapatkan penjelasan terhadap wajib pajak perhotelan. Tak hanya itu, pihaknya mendata indekos yang belum terdaftar.

“Kami akan melakukan pemanggilan kepada wajib pajak. Pertama akan kami kenakan pajak hotel dan pajak reklame bila dia memasang reklamenya. Kalau yang sudah terdaftar tapi belum menyelesaikan pembayaran, ya, kami minta untuk selesaikan. Kalau yang belum terdaftar, kami akan daftarkan NPWP baru, baik itu perorangan maupun usaha. Jadi, bulan depan sudah bisa bayar wajib pajak,” jelasnya.

Saat ditanyai mengenai sanksi bila pelaku indekos ini tidak menaati aturan wajib pajak yang harus mereka bayarkan, Hakim mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu sebanyak tiga kali. Bilamana pihak indekos masih ngotot tak mau bayar, maka pihaknya akan menurunkan Satpol PP untuk melakukan penindakan, berupa pencabutan izin hingga penutupan tempat usaha.

“Kami akan lakukan tiga panggilan. Kalau tidak ditaati, maka tim gabungan dari Satpol PP akan turun dan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Ya, mungkin bisa jadi ke arah situ (ditutup dan pencabutan izin),” pungkas dia. (yad/yud/k1)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X