Distributor Rokok Ilegal Lewat Jalur Laut

- Jumat, 26 April 2019 | 11:30 WIB
DIMUSNAHKAN: Alat berat dikerahkan untuk melindas minuman keras sitaan Dirjen Bea Cukai.
DIMUSNAHKAN: Alat berat dikerahkan untuk melindas minuman keras sitaan Dirjen Bea Cukai.

BALIKPAPAN - Operasi pasar terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Kalimatan bagian Timur. Hal itu dilakukan  dalam rangka menekan peredaran hasil tembakau ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagtim, Rusman Hadi mengungkapkan secara periodik pihaknya menyasar pasar hingga distributor rokok yang terindikasi ilegal. "Jadi kita untuk menekan peredaran hasil tembakau yang ilegal kita rutin mengadakan operasi pasar secara periodik kita turun operasi ke lapangan ke toko dan distributor dalam rangka upaya penekanan peredaran hasil tembakau ilegal," ungkapnya.

Selain itu pihaknya juga mencari informasi ke daerah penghasil tembakau yang dijadikan rokok. "Disamping itu kami mencari informasi dari daerah penghasil seperti Malang, Surabaya serta wilayah Jateng," sebutnya.

Tukar informasi data intelijen dari satuan wilayah kerap dilakukan untuk mempermudah dalam melakukan penyelidikan. "Jadi antar kantor wilayah bea cukai mengadakan komunikasi data intelijen, kami kumpulkan ada apa tidak yang diperkirakan ada penghasil tembakau ilegal yang akan dikirim ke Kaltim," katanya.

Menurutnya jalur laut menjadi jalan utama peredaran rokok ilegal. Kendati demikian jalur udara juga tidak dipungkiri dilakukan.

"Biasa pakai jalur laut kalau lewat udara kemungkinan ada tapi kecil, karena mahal gak mungkin sekarang cargo mahal berapa keuntungan mereka, jadi lewat kapal barang dari surabaya," bebernya.

Dia juga menambah bahwa di 2019 ini mendapatkan target menekan angka hingga 3 persen rokok ilegal. "Target Kementrian menekan sampai 3 persen, ya memang itu target mentri yang dibebankan kepada kita agar di 2019 ini hasil tembakau ilegal turun di level 3 persen tahun 2018 turun 7 persen 2017 level 12 persen," tandas dia. (pri/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X