Polisi Ciduk Bandar Narkoba

- Jumat, 26 April 2019 | 11:32 WIB
BARANG HARAM: Sepuluh bungkus narkoba jenis sabu seberat 500 gram yang diamankan dari tangan tersangka Sam Hari.(ist)
BARANG HARAM: Sepuluh bungkus narkoba jenis sabu seberat 500 gram yang diamankan dari tangan tersangka Sam Hari.(ist)

BALIKPAPAN - Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Samarinda. Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seberat 500 gram sabu dari tangan tersangka.

Tersangka bernama Sam Hari (23) warga Jalan Pasundan Gang 21 RT 19, Samarinda. Dia diringkus oleh tim Opsnal Subdit III Ditreskoba Polda Kaltim.

Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di lokasi penangkapan tersangka acap kali dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Dapat informasi itu saya perintah anggota untuk lidik. Mereka kemudian ke Samarinda melakukan investigasi, hasilnya berhasil ungkap sabu setengah kilo," papar Shaury, kemarin.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal menemukan rumah diduga bandar barang haram tersebut. Saat dilakukan penggerebekan tersangka Sam pun kaget, melihat kedatangan polisi ke rumahnya. Saat ditanya mengenai aktivitasnya Sam sempat mengelak. Namun gelagat mencurigakan terlihat dari cara bicara dan tingkahnya yang salah.

Melihat itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan di badan tersangka. Namun petugas tidak menemukan barang yang dicari. Akan tetapi, saat dilakukan penggeledahan rumah. Tersangka pasrah tak berkutik, saat petugas membuka lemari pakaian di dalam kamar.

Polisi menemukan plastik hitam dalam lemari tersebut. Saat dibuka benar saja, isinya sabu. Ada 10 paket sabu di dalamnya. Masing-masing barang haram tersebut dibungkus plastik bening besar. "Ada timbangan digital, 1 bendel plastik anggota amankan. Setelah diinterogasi ternyata sabu itu baru diambil dari salah seorang DPO kepolisian," bebernya.

Pengembangan pun masih dilakukan oleh penyidik Ditreskoba Polda Kaltim guna mengungkap dari mana barang haram itu berasal. "Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas dia. (pri/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X