Udin Dituntut 20 Tahun Penjara

- Selasa, 30 April 2019 | 11:13 WIB
-
-

BALIKPAPAN-Tuntutan 20 tahun penjara yang dilayangkan jaksa kepada terdakwa Udin Mabakni (30), pelaku pembunuhan teman sendiri di tempat pencucian mobil beberapa waktu lalu, dinilai tidak sesuai pasal yang diajukan. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Muhammad Sahrun. Dijelaskannya, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Balikpapan, tardakwa dipidana karena melanggar pasal 338 juncto 351 KUHP.

“Kalau dilihat dari pasalnya, yakni pasal 338 ‘kan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kalau ditambah pasal 351 yang ancamannya maksimal 7 tahun, berarti 22 tahun. Tapi ini 20 tahun, dari mana pasal yang dikenakan jaksa?” ujar Sahrun saat ditemui di PN Balikpapan, Senin (29/4) siang. 

Dijelaskan Sahrun, baik kepolisian maupun kejaksaan seharusnya tidak menjerat terdakwa dengan pasal 338 KHUP. Sebab, dalam pasal tersebut dikatakan pembunuhan berencana. Padahal, dalam kasus ini terdakwa jelas tidak ada perencanaan, melainkan spontanitas. 

Kan sudah jelas kronologisnya, di mana terdakwa melakukan pembunuhan karena untuk melindungi diri sendiri. Saat membuat status di Facebook, ‘kan terdakwa tidak ada menyatakan kepada korban. Tapi korban merasa dan langsung mendatangi terdakwa. Itu pun saat kejadian walaupun ditantang korban, terdakwa tetap berdiam diri. Dia melakukan perlawanan setelah ditendang terlebih dahulu,” ujar Sahrun. 

Dengan kejanggalan-kejanggalan tersebut, Sahrun pun mengaku telah mencantumkannya dalam pembelaan pada sidang yang akan digelar pada 6 Mei mendatang. “Kami tidak meminta supaya terdakwa dibebaskan, karena memang diakui telah melakukan tindak pidana. Tapi setidaknya sesuai dengan perundang-undangan, tidak melebihkan dan mengurangi dari yang sebenarnya. Dalam pembelaan saya nantinya, juga hanya meminta kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman. Hanya itu saja,” tambahnya. 

Sebagaimana diketahui, warga Jalan DI Panjaitan RT 33, Kelurahan Sumber Rejo, pada 19 November 2018 digegerkan dengan peristiwa pembunuhan. Udin menikam dua rekan kerjanya di pencucian mobil Pondok Service. Salah satu korban bernama Riswandi meninggal dunia, sedangkan rekannya bernama Geovani selamat setelah mendapatkan penanganan medis. (m4/cal/k1) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X