SAMARINDA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim memberikan peringatan kepada 12 partai politik (parpol) di Kaltim. Hal ini dilakukan karena mereka belum menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Tercatat baru empat parpol yang menyerahkan LPPDK, yakni PDIP, Partai Golkar, Nasdem, dan Demokrat.
“Sisanya 12 parpol belum menyerahkan LPPDK tersebut. Kami deadline sampai 2 Mei (hari ini) untuk menyerahkannya. Jika tidak ataupun menyerahkannya melewati batas waktu 2 Mei, bersiap saja sanksi akan dijatuhkan kepada parpol bersangkutan,” kata Komisioner KPU Kaltim Fahmi Idris, kemarin (1/5).
Dikatakannya, sebenarnya semua partai telah diberikan waktu untuk menyerahkan LPPDK hingga 26 April lalu. “Selama satu minggu kita berikan waktu, ya, harusnya sudah diserahkan,” ujarnya.
Lantas, apa sanksinya? Fahmi menjelaskan, bisa saja caleg yang terpilih dari parpol bersangkutan akan ditunda pelantikannya. Selain itu, ada beberapa sanksi lain yang akan memberatkan parpol bersangkutan. “Ya, mau bagaimana, itu aturannya. Maka, kami mintakan 12 parpol lainnya bisa menyerahkan LPPDK itu,” ujarnya dengan tegas.
Pelaporan dana kampanye ini wajib dilaksanakan semua parpol peserta pemilu. Hal ini tertuang dalam PKPU Nomor 24 dan 34 Tahun 2018. Dalam proses verifikasi dan validasinya pun harus akuntan parpol yang mengurus LPPDK.
“Jadi memang harus dilakukan proses verifikasi dan validasi bersama akuntan yang ditugaskan oleh KPU Kaltim. Poin yang harus diperhatikan adalah ancaman caleg terpilih dapat dicabut KPU, lantaran aturan ini juga sesuai pasal 338 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017,” tandasnya. (hai/vie/k1)