Saksi Kepolisian Tidak Hadir, Sidang Hoax Tujuh Kontainer Ditunda

- Kamis, 2 Mei 2019 | 11:26 WIB
-
-

BALIKPAPAN-Sidang kasus dugaan penyebaran hoax surat suara tercoblos sebanyak tujuh kountainer dengan terdakwa Lisa Adnan (55), yang rencananya digelar kembali di PN Balikpapan pada Selasa (30/4) batal. Penyebabnya saksi dari kepolisian yakni dari Subdit Cyber Polda Kaltim tak hadir.

"Sidangnya dijadwalkan siang ini (Selasa, Red), adapun agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Kemarin saya sudah menyampaikannya kepada saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan," ujar JPU Ardiansyah. 

Akan tetapi, sampai waktu yang ditentukan, dua saksi tak juga hadir. Sudah berkali-kali juga jaksa menghubungi nomor saksi, tapi tidak bisa tersambung. "Sudah ditunda sama majelis hakim, nanti sidangnya dua minggu lagi," tambahnya. 

Dijelaskan Ardiansyah, sidang ditunda sampai selama itu, lantaran salah satu majelis hakim akan ada kegitan lain di luar kota. Oleh karena itu, sidang pun diagendakan kembali dengan pemeriksaan saksi pada tanggal 20 Mei 2019 mendatang. 

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Pujiono, SH dan didampingi dua hakim anggota yakni, I Ketut Mardika, SH dan Nugrahini Meinastiti, SH menolak esepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Adapun alasan majelis hakim menolak, lantaran keberatan mereka sudah masuk dalam pokok perkara.

Sebelumnya, kabar hoax surat suara di dalam 7 kontainer telah tercoblos sempat menghebohkan beberapa waktu lalu. Polda Kaltim ternyata mengamankan salah satu tersangka yakni warga Balikpapan bernama Lisa Adnan. Setelah dilakukan pemeriksaan, berkasnya pun kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Samarinda pada Senin (11/3) lalu dan bernyaksanya dinyatakan lengkap.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana membenarkan hal tersebut. Dirinya telah menerima laporan dari penyidik bahwa Lisa dihadapkan pada ancaman penjara selama 10 tahun. "Kami sangkakan melanggar Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, bersama Pasal 1 UU No. 73 tahun 1958 tentang berlakunya UU No 1 Tahun 1946 RI tentang peraturan hukum pidana penyebaran berita bohong,” katanya beberapa waktu lalu. (m4/yud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X