Bahas Penanganan Krisis Sistem Keuangan Daerah

- Sabtu, 4 Mei 2019 | 09:56 WIB
BAHAS KEUANGAN DAERAH: Kegiatan fokus grup diskusi yang digelar DPRD Balikpapan bersama Universitas Brawijaya di Hotel Grand Senyiur, kemarin (3/5).
BAHAS KEUANGAN DAERAH: Kegiatan fokus grup diskusi yang digelar DPRD Balikpapan bersama Universitas Brawijaya di Hotel Grand Senyiur, kemarin (3/5).

BALIKPAPAN-Isu pencegahan dan penanganan krisis keuangan Kota Balikpapan menjadi topik pembahasan dalam fokus grup diskusi (FGD) hari kedua. Kegiatan DPRD Kota Balikpapan bekerja sama dengan Universitas Brawijaya Malang ini digelar di Hotel Gran Senyiur, Jumat (3/5) pagi.

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Negara Universitas Brawijaya, Dr Wilopo  dan Dr Iwan Permadi, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menyampaikan hasil penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah. FGD ini dipandu anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syukri Wahid.

Menurut Iwan Permadi, pemerintah pusat membolehkan kebijakan desentralisasi fiskal untuk mengatasi krisis keuangan daerah. “Ada skim khusus, jadi jangan khawatir. Beberapa defisit anggaran yang terjadi itu harus ditangani sendiri, karena bisa menimbulkan krisis lokal,” paparnya saat FGD.

Namun, dia menegaskan, pinjaman keuangan akan bahaya jika bukan ditujukan bagi belanja investasi daerah.  “Bahaya kalau bukan investasi,” akunya. Perda pencegahan dan penanganan krisis keuangan daerah dibuat dalam rangka desentralisasi fiskal Balikpapan. 

Dia mengutip dalam PP Nomor 58 Tahun 2016 ada skim yang mengatur hal tersebut. Di samping itu, juga ada Permenkeu Nomor 106 Tahun 2018 yang mengatur batas maksimal defisit kumulatif APBD.

“Dewan bisa menegur pemkot kalau ada defisit kumulatif lebihi batas maksimal. Kalau lebihi memang bahaya, bisa terjadi krisis keuangan daerah. Juga ada batas maksimal kumulatif untuk pinjaman daerah,” terangnya.

Karena itu, pembentukan perda ini urgen karena ini merupakan payung hukum. “Jadi tepat sekali kalau Baperda membuat kajian-kajian perda ini. Saya lihat dari latar belakang memang ada defisit-defisit di Kota Balikpapan. Nah, ini jangan sampai terjadi, nanti proyek-proyek nggak ada yang bayar,” tandasnya.

Aturan main ini perlu dibuat dan disepakati, namun dia menggariskan bahwa tidak semua aset pemkot dapat dijadikan jaminan. “Kalau terjadi hal-hal di luar payung hukum ini, nanti bisa terjadi korupsi. Contoh, deposito dimiliki pemkot itu nggak boleh dijaminkan. Bisa kena korupsi, dianggap merugikan keuangan negara baik menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,” terangnya. 

Meski demikian, Iwan menyatakan perda yang dibuat tidak harus mengatur teknis karena bisa dibuat dengan perwali. “Karena peraturan menteri keuangan (PMK) tiap tahun berubah, terutama nomor 12 tentang batas minimal defisit ini. PMK ini nanti untuk tahun 2020 berubah lagi,” pungkasnya. (dan/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X