BALIKPAPAN-Balai Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Timur menemukan sekira 11 situs cagar budaya baru di Kota Balikpapan. Situs sejarah tersebut ditemukan pada 2018 lalu dan kini dalam proses penelitian ulang oleh tim ahli.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan Muhaimin menjelaskan, pada 2015 lalu juga ditemukan tujuh situs cagar budaya baru. “Apakah itu merupakan cagar budaya, penemuan itu harus diteliti kembali oleh tim ahli cagar budaya dari Balai Cagar Budaya,” kata Muhaimin, kemarin (7/5).
Menurut Muhaimin, untuk proses penetapan situs cagar budaya harus melalui penelitian tim ahli yang di SK-kan oleh Balai Cagar Budaya Nasional. Jika hasil penelitian memenuhi kategori cagar budaya, maka akan diusulkan menjadi situs cagar budaya daerah. Jika usulan tersebut disetujui, maka akan ditetapkan wali kota.
Muhaimin menerangkan, situs cagar budaya yang baru tersebut berbeda jenis. Lokasi penemuannya pun berbeda-beda. “Lokasinya terbagi. Ada yang di Pantai Lamaru, ada di Kilo 13 Balikpapan, ada juga bunker yang berada di perumahan warga. Termasuk kami juga akan mengusulkan supaya kawasan SD dan SMP KPS ditetapkan sebagai cagar budaya. Hal ini supaya nanti kalau terjadi pengalihan, itu tetap menjadi aset Pemerintah Kota Balikpapan,” tutur Muhaimin.
Sementara ini di Balikpapan ada sebanyak 111 cagar budaya, di antaranya, rumah panggung, bunker, rumah tua, gua, dan makam. (dan/vie/k1)