Golkar Raih Suara Terbanyak

- Rabu, 8 Mei 2019 | 10:23 WIB
Noor Thoha
Noor Thoha

BALIKPAPAN-Pleno rekapitulasi pemungutan suara tingkat Kota Balikpapan sudah selesai dilaksanakan di Hotel Le Grandeur, Senin (6/5) dini hari. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha, secara teknis tidak ada masalah. Hanya saja ada catatan perbaikan angka daftar pemilih tetap (DPT).

“Kalau menetapkan parpol atau legislatif yang duduk nanti masih menunggu selesai rekapitulasi tingkat nasional,” kata Noor Thoha usai buka bersama di Hotel Le Grandeur, Senin (6/5).

Menurutnya, setelah penetapan tingkat kabupaten/kota, apabila ada pihak-pihak yang tidak terpuaskan bisa melakukan gugatan. “Sejauh ini saya melihat tidak ada potensi itu. Tapi bisa jadi ada, ternyata nanti ada yang mengajukan,” kata Thoha.

Protes ketidakpuasan itu bisa saja dari parpol yang merasa dirugikan. Jika demikian, maka harus disertai alat bukti. Jika tidak ada, maka KPU tidak bisa memberikan jawaban.

“Harus menunjukkan locus di mana dan kerugiannya seperti apa. Kalau tidak, kami tidak bisa mengurai. Karena ada peserta yang merasa dirugikan di salah satu dapil, yaitu di Balikpapan Kota, tapi general. Peserta itu juga meminta untuk dilakukan penghitungan ulang sekecamatan,” sebutnya.

KPU tidak bisa serta-merta memutuskan permintaan itu, karena harus ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Misalnya, kalau penghitungan suara dilakukan di tempat tertutup, kurang pencahayaan atau remang-remang, atau menyampaikannya menggunakan suara lirih. Sementara ini yang kami lakukan bisa disaksikan masyarakat dan peserta pemilu,” terangnya.

Proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka, mulai dari tingkat PPK hingga KPU. “Tapi pada akhirnya yang bersangkutan bisa menerima. Karena memang tidak cukup syarat untuk melakukan hal tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, KPU Kota Balikpapan akan mengantarkan berita acara kepada KPU provinsi secara langsung Formulir model DB-1 yang diserahkan itu, selanjutnya akan direkapitulasi se-Provinsi Kaltim. Setelah itu baru dibawa ke KPU RI.

“KPU RI yang akan melakukan rekapitulasi se-Indonesia. Setelah itu, putusan KPU RI yang bids dijadikan bahan untuk melakukan upaya hukum. Bukan putusan dari kabupaten/kota. Usai putusan KPU RI akan diberi waktu 3 kali 24 jam atau tiga hari jika ada gugatan. Kalau lebih dari waktu yang ditentukan, maka ditolak oleh MK,” tandasnya.

Berdasarkan dari data KPU Balikpapan, dari lembar DB1 DPRD kabupaten/kota, Golkar menempati urutan pertama partai yang memperoleh suara terbanyak, yakni lebih dari 71 ribu suara. Baik itu perolehan suara parpol maupun calon legislatif.

Dari hitung-hitungan, partai berlambang pohon beringin ini akan mengisi 11 dari 45 kursi wakil rakyat yang ada di Kota Beriman. Partai Golkar pun berpotensi besar untuk kembali menduduki jabatan ketua dewan.

Kemudian, disusul PDIP dengan perolehan delapan kursi. Lalu PKS dan Gerindra, yang mana masing-masing partai memperoleh enam kursi. (cha/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X