Ada Pemeriksaan, Persidangan Ditunda

- Kamis, 9 Mei 2019 | 11:36 WIB
Pujiono
Pujiono

BALIKPAPAN-Puluhan persidangan pidana yang diagendakan digelar, Rabu (8/5) pagi hingga sore di Pengadilan Negeri Balikpapan, mendadak ditunda. Beredar kabar, dilakukan penudaan semua persidangan itu, lantaran ada pemeriksaan di kantor PN dari Jakarta. 

"Semua sidang ditunda. Kabarnya ada pemeriksaan lagi, tapi kalau soal pastinya, kami tidak tahu. Yang pasti perkara yang kami tangani, saat ini dijadwalkan sidang, tapi ditunda," ujar Yohanis Maroko ditemui di areal PN Balikpapan.

Mendapat informasi tersebut, Balikpapan Pos pun mencoba mengonfirmasi kepada pihak pengadilan. Humas PN Balikpapan, Pujiono saat dihubungi membenarkan penundaan sidang tersebut, dan mengatakan memang ada pemeriksaan. Tapi menurutnya, ada hal lain juga yang menjadi penyebabnya.

"Benar sidang ditunda. Sebahagian karena memang anggota (hakim) ada yang sedang pelatihan di luar kota. Ada juga karena beberapa saksi tidak hadir, dan ada juga yang melayani tamu dari badan pengawas dari Jakarta," ujarnya. 

Sementara saat disinggung soal pemeriksaan itu apakah berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim Kayat beberapa waktu yang lalu, Pujiono mengatakan tidak ada kaitannya sama sekali.

"Badan pengawas dari Jakarta itu hanya melakukan penilaian. Mereka dari kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi Republik Indonesia. Kebetulan kan PN masuk dalam zona integritas, jadi ada penilaian dari Jakarta," terangnya.

Ditambahkannya, secara nasional, PN Balikpapan masuk zona integritas, yang merupakan tindak lanjut Peraturan Peresiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) tahun 2019-2020, yang fokusnya meliputi perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi.

Ada 12 kota yang masuk zona integritas nantinya akan menjadi daerah percontohan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Birokrasi Melayani (WBBM) di lingkungan instasni penegak hukum seperti Kepolisian Resort, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Lembaga Pemasyarakatan.

"Jadi hanya penilaian saja. Sejauh ini kalau persidang sepertinya sudah berjalan normal, tinggal kesiapan dari beberapa pihak saja. Jadi tadi kenapa ada yang ditunda, karena harus tetap mendahukukan pelayanan dulu," pungkas dia. (m4/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X