Masuk SMP Negeri Dibatasi

- Jumat, 10 Mei 2019 | 13:15 WIB
KEBIJAKAN: Jumlah rombel saat penerimaan siswa baru SMP negeri akan dibatasi, sehingga orangtua harus mencari alternatif lain.(ist)
KEBIJAKAN: Jumlah rombel saat penerimaan siswa baru SMP negeri akan dibatasi, sehingga orangtua harus mencari alternatif lain.(ist)

BALIKPAPAN-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memastikan, kuota siswa baru SMP negeri yang akan diterima pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 semakin terbatas. Oleh karenanya, orangtua harus siap-siap mencari alternatif lain.

“Jadi, tahun ini ada pembatasan siswa per kelasnya. Kalau dulu masih bisa 40 siswa setiap rombel (rombongan belajar), tapi sekarang maksimal 32 siswa,” kata Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Muhaimin, Kamis (9/5).

Pembatasan ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 2016 mengenai batas peserta didik dalam satu rombel, yaitu 32 siswa. “Tahun ini akan dilaksanakan. Jadi, harus menyesuaikan jumlah maksimal peserta didik per rombel untuk SMP atau MTs, yaitu 32. Makanya bisa mengurangi kesempatan pendaftaran untuk masuk SMP negeri pada tahun 2019 ini,” jelasnya.

Pada tahun ini, kelulusan SMP dan MTs mencapai 10.330 siswa. Padahal, ada sebanyak 11.068 murid SD dan 789 siswa madrasah ibtidaiyah (MI) yang lulus tahun 2019.

“Ada total 11.775 anak yang lulus dari SD maupun MI tahun ini. Jadi mestinya PPDB dapat menerima sejumlah siswa yang lulus, namun pembatasan kuota menyebabkan daya tampung 23 SMP negeri tahun ini hanya 7.200 siswa saja,” akunya. 

Oleh karenanya, ada siswa yang harus masuk ke SMP swasta. “Kebijakan ini pasti ada orangtua yang protes. Tapi, karena aturan dari menteri, mau tidak mau kami (Disdikbud) harus menerapkan,” tandasnya. (cha/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X