17 Oktober, Produk UMKM Wajib Kantongi Sertifikat Halal

- Sabtu, 11 Mei 2019 | 13:02 WIB
WAJIB SERTIFIKAT: Setiap UMKM kategori produk konsumsi wajib mengantongi sertifikat halal dari MUI, berlaku mulai 17 Oktober nanti.
WAJIB SERTIFIKAT: Setiap UMKM kategori produk konsumsi wajib mengantongi sertifikat halal dari MUI, berlaku mulai 17 Oktober nanti.

BALIKPAPAN-Setiap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kategori produk konsumsi wajib mengantongi sertifikat halal, berlaku mulai 17 Oktober 2019. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Bantuan Permodalan Syariah.

Menurut Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan, Muhammad Jailani, seluruh pelaku usaha di bidang makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan lainnya harus mengikuti aturan tersebut. Termasuk pedagang pasar Ramadan.

“Semua pelaku usaha kami dorong. UMKM, termasuk pedagang di Pasar Ramadan, diharapkan punya sertifikat halal,” kata Jailani.

Selama ini, lanjutnya, pengurusan sertifikat halal ini bersifat sukarela. Bahkan dianggap tidak begitu penting. Namun, setelah terbitnya peraturan tentang sertifikasi halal pada Oktober nanti, diharapkan para pelaku usaha mematuhi aturan itu. “Sejauh ini Kemenag dan MUI sudah memaksimalkan sosialisasi,” akunya.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, MUI menggandeng sejumlah pihak. Salah satunya adalah perguruan tinggi. “Selama ini lembaga yang menetapkan kehalalan suatu produk adalah MUI. Itu sudah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, dengan kebijakan baru nanti, tugas tersebut akan dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag,” katanya.

Pembuatan sertifikat halal itu setidaknya membutuhkan waktu sebulan. “Dengan berlakunya undang-undang ini, maka ada lembaga baru, yakni BPJPH yang secara administrasi melakukan tugasnya untuk mengeluarkan sertifikat halal. Tetapi MUI melalui komisi fatwa menetapkan terlebih dahulu kehalalan produk tersebut,” katanya. 

Dalam prosesnya nanti, BPJPH bekerja sama dengan MUI, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM); serta Dinas Kesehatan Kota (DKK). “BPJPH menangani administrasinya, sedangkan MUI menangani fatwa apakah suatu produk itu halal atau tidak. LPPOM dan DKK juga akan membantu proses pemeriksaan produk,” jelasnya.

Sebelum mengurus sertifikat halal, MUI mendorong para pelaku usaha untuk mengurus izin pangan industri rumah tangga (PIRT). Hal ini dilakukan agar produk yang dihasilkan lebih terjamin. “Selain itu, DKK juga bisa melihat langsung kondisi tempat pengolahan produk, apakah layak sehat atau tidak,” tandasnya. (cha/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X