Perampok Sadis Segera Disidang

- Senin, 13 Mei 2019 | 11:46 WIB
KAPOK!: Usai dicokok dan dihadiahi timah panas, Fahri Ibnu Irawan dijebloskan ke sel tahanan polres Balikpapan.
KAPOK!: Usai dicokok dan dihadiahi timah panas, Fahri Ibnu Irawan dijebloskan ke sel tahanan polres Balikpapan.

BALIKPAPAN-Berkas kasus perampokan sadis yang terjadi di Jalan Martadinata, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah pada 27 Februari 2019 kini sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Terdakwa dan barang bukti telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian Polres Balikpapan ke jaksa, pada 2 Mei 2019. Dengan dilimpahkannya terdakwa dan barang bukti, otomatis kasus tersebut sudah rampung ditangani pihak kepolisian dan dinyatakan sudah lengkap. 

Kini, terdakwa bernama Fahri Ibnu Irawan (35) warga Jalan Gunung 4, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, tinggal menunggu diadili di kursi persidangan Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Majelis hakim akan membuktikan, apakah terdakwa benar bersalah atau tidak. 

"Lagi dijadwalkan persidangannya. Kemarin sudah koordinasi dengan pihak pengadilan. Belum tahu pasti tanggal sidang perdana. Majelis hakim yang ditunjuk mengadili perkara itu, juga belum kami ketahui," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Very Laksana pada Minggu (12/5) sore. 

Ditambahkannya, apabila sudah ditentukan jadwal persidangan, nanti akan disampaikan. Sementara untuk pasal yang menjerat terdakwa, masih seperti yang diungkapkannya beberapa waktu yang lalu, yakni Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan kekerasan yang ancaman maksimalnya sembilan tahun penjara. 

"Pasal 365 KUHP. Hanya satu pasal, soalnya pasal yang sempat ditambahkan penyidak, tidak mempunyai cukup unsur," pungkasnya. 

Sebelumnya, pada tanggal 27 Februari 2019 yang lalu sekira pukul 03.00 Wita, telah terjadi perampokan sadis yang dilakukan seorang pelaku di Jalan RE Martadinata RT 27, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah. Saat itu pelaku masuk ke rumah setelah memanjat pagar tembok menuju lantai dua. Di loteng itulah, pelaku perampokan berhasil merusak pintu dan masuk ke dalam rumah.

Saat kejadian, rumah itu hanya dihuni ibu dan anak, yakni SH (35) serta N, yang masih berusia 10 tahun, yang tengah tertidur pulas dengan kondisi pintu kamar tidak dikunci. Sementara suami korban sedang berada di pasar di Sepaku. Ketika pelaku membuka pintu, SH terjaga namun tak kuasa berteriak, lantaran perampok mengancamnya dengan pisau. 

Merasa takut akan dilukai, SH dan anaknya hanya pasrah ketika tangan mereka diborgol, kemudian diseret secara paksa untuk menunjukkan harta mereka. Supaya tidak teriak, kedua mulut korban dilakban. Tak hanya di situ, si perampok kembali menodongkan pisau, mengayunkannya hingga membuat baju yang dikenakan korban robek dan copot. Saat itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.

Tidak berapa lama setelah kejadian, pihak kepolisian yang mendapat informasi, langsung melakukan penyelidikan dan beberapa hari kemduan berhasil mengamankan pelaku bernama Fahri Ibnu Irawan. Saat penangkapan, pelaku sempat hendak melarikan diri hingga akhirnya petugas melumpuhkannya di bagian kaki. (m4/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X