Ramp Check Bus Antarprovinsi Siap Digelar

- Selasa, 14 Mei 2019 | 10:08 WIB

BALIKPAPAN-Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kaltim akan melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check pada 21-22 Mei nanti. Ramp check ini merupakan bagian dari pemeriksaan kelaikan angkutan mudik Lebaran.

Menurut Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana, ramp check ini diperuntukkan bagi bus antarkota dalam provinsi. “Sebelumnya ramp check merupakan tanggung jawab kami (Dishub Balikpapan), sehingga kegiatannya kami yang menjadwalkan. Tapi sekarang merupakan tanggung jawab Dinas Perhubungan Provinsi dan BPTD, sehingga kami hanya membantu personel ahli,” jelasnya.

Ramp check pada21-22 Mei nanti akan dilaksanakan di Terminal Batu Ampar serta seluruh pool kendaraan yang ada. “Sementara dalam ramp check nantiyang akan diperiksa, seperti rem serta kapan uji kir terakhir,” ujarnya.

Selain dilakukan pemeriksaan rem, juga dilakukan pengecekan speedometer, kondisi ban, kelengkapan emergency, serta lampu yang digunakan pada malam hari.

“Selain itu, ramp check juga dilakukan untuk transportasi laut, seperti speedboat dan motoris. Untuk motoris cilik, sebenarnya kami sudah lakukan evaluasi dan ternyata berasal dari Kabupaten Penajam. Makanya kami sudah koordinasikan dengan instansi terkait di Penajam,” tandasnya.

Ramp check merupakan instruksi Menteri Perhubungan, yakni pemeriksaan kelaikan sarana transportasi. Inspeksi dilaksanakan di terminal-terminal utama yang dianggap strategis. Ramp check difokuskan pada tiga unsur penting, yaitu administrasi, teknis, dan penunjang. Unsur administrasi ini meliputi SIM umum, STNK, surat tanda uji kelayakan (STUK), dan kartu pengawasan.

Kemudian unsur teknis mencakup sistem penerangan, sistem pengereman, serta kelaikan ban depan dan ban belakang kendaraan. Untuk unsur penunjang yang akan diperiksa adalah pengukur kecepatan (spedometer), sabuk keselamatan pengemudi, kaca dan penghapus kaca depan (wiper), kaca spion, dan klakson.

Apabila ditemukan pelanggaran administrasi dan teknis, sanksi berupa tilang dan larangan beroperasi menanti para pelanggar. Sedangkan jika ditemukan pelanggaran pada unsur penunjang, maka akan diberikan catatan agar segera melengkapi persyaratan.

Selain transportasi darat ramp check, juga dilaksanakan untuk sarana dan prasarana transportasi laut. Termasuk kapal penumpang, guna memastikan aspek standar kelaiklautan kapal dan terpenuhinya aspek keselamatan pelayaran. (cha/vie/k1)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X