Gubernur Dekati Menteri ESDM

- Rabu, 15 Mei 2019 | 10:13 WIB

SAMARINDA-Gubernur Kaltim Isran Noor akan melakukan pendekatan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan agar dapat membatalkan pembatasan produksi batu bara atau izin usaha pertambangan (IUP). Pasalnya, apabila pembatasan tetap diberlakukan, maka akan berdampak negative pada pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kaltim.

"Nanti saya mau ketemu khusus dengan Menteri ESDM. Karena ini fakta, pembatasan diberlakukan, dampaknya sangat besar sekali terhadap perekonomian kita. Pengangguran terjadi. Transaksi ekonomi lainnya juga terganggu. Termasuk suplai BBM. Saya akan berusaha meyakinkan Menteri ESDM, agar dicabut surat edaran tersebut," kata Isran, kemarin.

Dijelaskannya, karena pembatasan itu, dirinya atas nama Menurutnya, pembatasan produksi batu bara itu sendiri di Kaltim maksimal 32 juta metrik ton. Pihak Kementerian ESDM beralasan karena IUP batu bara tak mampu memenuhi 25 persen kuota Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan pusat.

"Tapi sekali lagi saya yakin tidak akan dibatasi. Apalagi Presiden Joko Widodo telah menyetujui agar jangan dibatasi. Karena itu, para pengusaha jangan khawatir terkait masalah ini. Khususnya para penyedia BBM, tunggu saja nanti saya mau bicara dengan Menteri ESDM" katanya.

Seharusnya, lanjut Isran, Kaltim dikenal sebagai penyumbang devisa negara terbesar, khususnya ekspor sumber daya alam primer, seperti batu bara, minyak dan gas. Harusnya jangan kemudian dibatasi, tapi bagaimana bisa mengaturnya dengan baik.

"Kan bisa diatur denga baik, jangan lah dibatasi seperti sekarang ini," tandasnya. (hai/vie)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X