PENAJAM- Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan 12 paket narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (14/5). Pemusnahan barang bukti kasus narkoba digelar di ruang Satreskoba dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam, Dinas Kesehatan, BNK dan penyidik Satreskoba.
Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Tri Riswanto mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut milik tersangka Riki Riyanto (23) dan Muhammad Ronal (31). “dari dua tersangka itu, masing-masing barang butinya dimusnahkan enam paket. Barang bukti milik Riki sebesar 0,66 gram dan Ronal seberat 6,29 gram,” kata Tri Riswanto pada media ini, kemarin.
barang bukti obat-batan terlarang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang ada di wadah toples. Setelah sabu-sabu telah larut kedalam air, kemudian dibuang ke dalam WC atau kloset. “Barang bukti yang dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke kloset,” terangnya.
Tersangka Riki dan Ronal merupakan pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Waru dan Penajam. Mereka ditangkap pada April 2019.
Pada 5 April, Ronal ditangkap sebuah rumah di Kelurahan Nipah-Nipah, pada saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dalam genggaman tangan kanan Ronal. Kemudian penggeledahan di lanjutkan di rumah tersebut ditemukan lagi barang sabu-sabu, satu unit timbangan digital, dua bal plastic C-tik, satu pipet kaca dan satu bong atau alat isap.
Riki Riyanto, pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Waru yang dibekuk jajaran Satreskoba, pada 8 April. “Untuk berkas perkara kedua tersangka masih dalam proses. Setelah dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tuturnya. (kad/rus)