Disdukcapil Terapkan Layanan Three in One

- Rabu, 15 Mei 2019 | 10:26 WIB

TANA PASER – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser membuat terobosan dengan memberikan pelayanan three in one (3 in 1). Pelayanan ini berupa pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran anak dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru lahir. Hal ini disampaikan Kadisdukcapil Kabupaten Paser H Suwardi didampingi Kasi Inovasi Pelayanan Disdukcapil Paser, Noor Ainun, Selasa (14/5).

"Kami (Disdukcapil) memberikan layanan pengajuan satu jenis layanan bisa menjadi tiga layanan. Maksudnya jika ada warga yang ingin memasukkan anaknya yang baru lahir bisa mendapatkan tiga layanan sekaligus yakni KK, akta kelahiran dan KIA, pelayanan ini diberikan kepada masyarakat secara gratis,” Suwardi diamini Ainun.

Dia melanjutkan, warga bisa mengurus keperluan di Kantor pelayanan Disdukcapil. Untuk syaratnya sendiri, terdiri dari KK lama, e-KTP, surat keterangan kelahiran dari dokter atau rumah sakit dan juga foto kopy buku nikah,” bebernya.

Ditambahkan Ainun, jika persyaratan sudah lengkap maka dengan segera dilakukan pencetakan, dan sifatnya segera sepanjang tidak ada kendala tehnis. Selama ini, menurutnya masyarakat belum banyak yang mengetahui kegunaan dari Kartu Identitas Anak (KIA). Padahal kartu ini sudah disahkan dan harus dimiliki setiap anak dari usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari.

Menurut Ainun, pelayanan ini sebenarnya telah dilaksakanan sejak tahun lalu, namun baru efektif dilaksanakan awal tahun ini, untuk menyukseskan program ini, pihaknya telah menggandeng rumah sakit dan klinik bersalin yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, hal yang sama juga dilakukan klinik atau puskesmas yang ada di kecamatan.

“KIA ini kegunaannya hampir sama dengan E KTP. Namun KIA untuk anak usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari. Nantinya nomor nik di KIA akan digunakan pula untuk NIK di EKTP ketika sudah bisa rekaman. Masih banyak lagi kegunaan KIA selain menggunakan Akta, KIA juga bisa digunakan untuk mendaftarkan sekolah, berobat dan keperluan lainnya,” bebernya.

Dikatakan Ainun, kegunaan KIA ini sama saja dengan e- KTP milik orang dewasa. Namun untuk anak-anak KIA ini untuk mendaftar sekolah, berobat dan keperluan seperti membeli tiket pesawat. “Jadi kegunaannya lebih ringan dibanding harus membawa KK atau akta kelairan karena bentuk KIA menyerupai e-KTP,” ungkapnya. (ian/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
X