Buronan Banjarmasin Ditangkap di Paser

- Rabu, 15 Mei 2019 | 10:29 WIB

TANA PASER –  Terduga pelaku tindak pidana pencurian, Fahrul Rozi berhasil dibekuk Opsnal Jatanras Polres Paser bersama Opsnal Reskrim Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pria berusia 37 tahun itu disangkakan melanggar pasal 363 KUHP. Fahrul masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Polres Banjarmasin Utara kurang lebih dua bulan.

Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra mengungkapkan, tertangkapnya DPO Polda Kalsel dan Polres Banjarmasin, berkat sinergi yang solid antara Polres Banjarmasin, dan Polres Paser. Sehingga buronan yang paling dicari Polres Banjarmasin Utara berhasil dibekuk.

“Berkat sinergi yang solid,  Fahrul Rozi (37), buronan Polres Banjarmasin berhasil diamankan pada Minggu (12/5) lalu, sekira pukul jam 19.30 Wita, di Siring Kandilo. Pelaku sedang nongkrong di siring Kandilo,” ujar Roy diamini Kasatreskrim Polres Paser AKP Rido Doli Kristian Selasa (14/5).

Kasatreskrim Polres Paser AKP Rido Doli Kristian menambahkan, pelaku melakukan pencurian di jalan Bawang Merah VIII  Nomor 13, Komplek Herlina Perkasa RT. 65 Kelurahan Sei Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Pelaku menggasak dua gelang emas 99 seberat 28 gram, kalung emas 99, plus liontin seberat 5 gram, gelang emas 99 seberat 10 gram, 1 kalung emas 5 gram, 2 buah gelang emas seberat  6 gram dan 1 gelang emas seberat 5 gram serta uang tunai Rp 5 juta. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.

“Pelaku ternyata tercatat sebagai warga jalan R.A. Kartini RT 002 Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, pelaku sudah dibawa polres Banjarmasin untuk menjalani proses hukum Lebih lanjut di Banjarmasin,” pungkas Kasat Reskrim. (ian/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X