Hakim Berhalangan, Dokter Forensik Batal Beri Kesaksian

- Rabu, 15 Mei 2019 | 10:30 WIB

BALIKPAPAN-Sidang kasus dengan tiga terdakwa yakni Hardjito, Adi Supriyatna, dan Giean Krama Daiwa dalam kasus penganiayaan terhadap Akbar alias Kendil (19) dan DA (17) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (13/5) lalu. 

Adapun agenda sidang yang dijadwalkan, yakni mendengarkan keterangan ahli dari dokter forensik dari Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Kota Balikpapan, perihal penyebab kematian korban. Namun sayang, karena salah satu mejelis hakim berhalangan datang, sidang akhirnya ditunda. 

"Kemarin (Senin,Red.) sidangnya ditunda. Jadi ahli yang dihadirkan tidak jadi memberikan kesaksian. Kalau alasannya kenapa sidang ditunda, karena salah satu majelis hakim sedang cuti," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu, Yogo Nurcahyo saat ditemui Balikpapan Pos, Selasa (14/5) siang. 

Ditambahkannya lagi, dalam perkara ini, beberapa saksi sudah rampung dilakukan pemeriksaan. Tinggal terakhir ahli yang berprofesi sebagai dokter forensik. Sementara untuk saksi yang meringankan, dia tidak tahu berapa yang akan dihadirkan pihak terdakwa. 

"Lupa berapa saksi yang sudah diperiksa. Terakhir tinggal saksi ahli yang akan kami hadirkan. Selanjutnya nanti saksi yang meringankan, baru dilanjut sidang tuntutan yang dibacakan oleh saya sendiri. Mudah-mudahan sudah dapat digelar pekan depan," tambah Yogo. 

Sementara salah satu kuasa hukum terdakwa, Indra Gunawan mengatakan, kasus ini harus kembali dilakukan penetapan tersangka lain oleh pihak kepolisian. Karena menurutnya, dalam video yang sudah dijadikan barang bukti, banyak pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban. 

"Kemarin dalam sidang sebelumnya, majelis hakim sudah meminta supaya jaksa menghadirkan saksi beberapa saksi kepolisian dari Polsek Balikpapan Utara, soalnya banyak yang melakukan penganiayaan dalam peristiwa itu," ujarnya. 

Sebelumnya, dua warga Balikpapan Barat bernama Akbar alias Kendil dan DA diduga hendak melakukan pencurian burung di Jalan Wonorejo Puncak, RT 50 Nomor 35, Kelurahan Gunung Samarinda, 9 November 2018 lalu. Saat itu keduanya diduga hendak melakukan pencurian terhadap seekor burung jenis cucak ijo milik Harjito yang berada di teras rumahnya.

Ketika itu keduanya menjalankan aksinya cukup terencana. Akbar bertugas mengawasi lokasi sekitar sembari menunggu di atas motor untuk bersiap kabur, sementara DA bertugas sebagai pemetik. DA pun perlahan mendekati rumah Harjito yang saat itu sedang tertidur. Namun, saat DA hendak mengambil burung dengan memanjat pagar rumah korban, aksinya terlihat oleh warga. Sontak keduanya langsung diburu warga sekitar hingga akhirnya tertangkap. (m4/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X