Edarkan Sabu di Tempat Kerja, Illias Pikal Diringkus

- Rabu, 15 Mei 2019 | 10:37 WIB

BALIKPAPAN- Setelah berhari-hari bekerja keras memburu salah seorang bandar sabu, akhirnya  Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat berhasil membekuk Illias Pikal (34) warga Jalan Salok Baru RT 8 Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat.

Pria yang namanya mirip dengan mantan petinju dunia asal Indonesia ini dibekuk petugas pada Senin (13/5) siang sekira pukul 12.00 Wita di rumahnya. Sepak terjang Pikal sudah meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Salok Cina, Kariangau. Di mana pria kelahiran Balikpapan, 9 April 1985 itu menjadi pemasok sabu utama di wilayah tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 10 paket sabu seberat 5,66 gram, uang tunai hasil penjualan sabu Rp 2,4 juta, serta satu bundel plastik klip bening. Kapolsek Balikpapan Barat AKP Agung Nursapto mengungkapkan, Pikal sebelumnya masuk daftar target operasi (TO) Polsek Balikpapan Barat.

"Tentu tidak lepas dari informasi masyarakat terkait  peredaran narkoba jenis sabu di Kawasan Salok Cina Kelurahan Kariangau, kemudian Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi target operasi yang bernama Pikal, lalu melakukan penggeledahan di rumah pelaku," ungkap Agung, kemarin (14/5).

Pikal dikenal licin, pasalnya setiap kali akan dilakukan penangkapan, dia kerap lolos dalam sergapan. Akan tetapi petugas tidak patah arang dan terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Pikal lengkap dengan barang buktinya.

"Pelaku berhasil diamankan di depan rumahnya, saat baru pulang dari tempatnya bekerja. Kemudian Unit Opsnal langsung melakukan penggeledahan badan dan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu, dengan total berat 5,66 gram yang disembunyikan oleh pelaku di tas slempang warna hitam merk Kalibre. Dan ditemukan juga uang tunai Rp 2,4 juta hasil penjualan narkoba jenis sabu, serta HP Samsung sebagai alat komunikasi untuk transaksi," bebernya.

Berdasarkan pengakuan Pikal, aktivitas ilegal yang dilakukannya sudah berjalan sekira 6 bulan. Di mana konsumen berasal dari karyawan perusahaan yang berada di wilayah Kariangau.

"Dari pengakuannya, pelaku sudah menjalankan jual beli narkoba selama 6 bulan dan pasien atau pembeli narkoba tersebut dipasarkan di kawasan tempat pelaku bekerja," jelasnya.

Terkait asal barang tersebut dipasok oleh seseorang berinisial AD yang belum diketahui identitasnya. "Pelaku sendiri mendapatkan kiriman narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial AD. Pelaku tidak mengetahui identitas pemasok narkoba tersebut. karena AD berkomunikasi hanya menggunakan telepon sebelumnya dan langsung mengantarkan barang ke pelaku di pelabuhan rakyat Teluk Waru," pungkasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk dilakukan pengembangan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs 112  ayat (2) UU Repulik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (pri/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X