Aksi Mesum Dilakukan saat Mabuk

- Kamis, 16 Mei 2019 | 10:58 WIB

BALIKPAPAN-Kasus video mesum pelajar SMP viral di facebook dan menggemparkan Kota Beriman di pengujung tahun 2018. Terdakwanya Andi Rahmat Nur (21), pada Rabu (15/5) siang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan secara tertutup. 

"Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi lanjutan, yakni saksi mahkota. Yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, yakni teman terdakwa berinisial SA yang masih berusia di bawah umur," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Soraya usai persidangan. 

Dijelaskannya, selain pemeriksaan saksi mahkota, sidang dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa. Dalam kesaksian terdakwa dan saksi mahkota, mereka mengakui perbuatannya sesuai dengan isi berkas dakwaan jaksa. 

"Intinya mereka mengakui perbuatannya sesuai dengan dakwaan. Dan mereka mengaku, sebelum melakukan aksi mesum, mereka sudah terlebih dahulu mabuk-mabukan," tambah Soraya. 

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim pun kembali menunda persidangan. Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa. 

Secara terpisah, JPU Rifai saat ditemui mengatakan, kalau berkas kedua terdakwa dipisah karena salah satunya berusia di bawah umur. Untuk terdakwa NR sendiri, berkasnya sudah dirampungkan dan tinggal menunggu limpahan tahap kedua oleh penyidik kepolisian. 

"Kalau NR berkasnya sudah lengkap (P21) tinggal tahap dua dari penyidik kepolisian. Kemungkinan sidangnya akan digelar habis lebaran ini," ujar Rifai. 

Video mesum pelajar SMP viral di media sosial. Setelah diusut, kasus tersebut ternyata terjadi di kota Beriman. Yakni di kawasan Gunung Empat, Jalan Batu Butok. Ada dua pelaku yang diduga ikut serta menggauli korban berinisial NR yang masih berusia 14 tahun. Yakni Andi Rahmat Nur dan bocah di bawah umur berinisial SA. 

Pada 5 Desember 2018 pihak kepolisian dari Polres Balikpapan memintai keterangan terhadap Andi dan membawanya untuk menunjukkan lokasi tempat persetubuhan terhadap NR. Dalam video tersebut, remaja berusia 14 tahun ini disetubuhi di semak-semak belukar. Andi menceritakan, awalnya dia diajak oleh SA untuk ikut jalan-jalan menggunakan sepeda motor yang dipinjam SA dari seorang temannya.

Saat itu, SA dan Andi janjian bertemu di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Merdeka, Kampung Baru, Balikpapan Barat. Kejadian yang berlangsung sekira bulan Oktober 2018 itu, SA membawa korban NR. Sesampainya di kawasan TPU, SA dan Andi pesta minuman oplosan jenis gajah duduk (gaduk), yaitu alkohol dicampur dengan minuman energi.

Setelah setengah mabuk, Andi, SA, dan korban NR naik satu motor. Mereka berboncengan tiga menuju lokasi tempat mereka melancarkan aksi mesumnya. Di kawasan Jalan Batu Butok, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat. Sesampainya di lokasi kejadian, SA mengajak NR untuk menuju semak-semak, diikuti dengan Andi di belakangnya dan kemudian melakukan adegan mesum. (m4/yud)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X